Lily Wahid: Jokowi Akan Dilengserkan, Persis Kaya Gus Dur
Jakarta, HanTer - Adik kandung Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Lily Wahid mengatakan, posisi Presiden Joko Widodo saat ini sama persis dengan posisi Gus Dur saat menjabat sebagai presiden.“Mirip seperti yang dialami Gus Dur sebelum dilengserkan dari kursi RI-1 beberapa waktu lalu."
“Saya prihatin dengan Jokowi. Posisinya sekarang sangat mirip dengan yang dialami Gus Dur pra pelengserannya. Kalau tak cepat bertindak, Jokowi bisa kehilangan kursi kepresidenannya,” kata Lily Wahid saat tampil sebagai pembicara pada Forum Grup Discussion bertajuk ‘Melawan Hegemoni: Komunisme, Kapitalisme, Imperialisme, Neo Kolonialisme dan Liberalisme di sektor Moneter, Keuangan dan Fiskal’ yang digelar Forum Renovasi Indonesia (FRI), Rabu (18/3/2015), di Dapur Selera, Tebet, Jakarta Selatan.
Lily mengaku tak bisa menduga berapa lama lagi Jokowi bisa bertahan sebagai presiden. “Yang pasti saat ini saya telah melihat adanya upaya pembusukan yang dilakukan terhadap Jokowi oleh pihak-pihak tertentu seperti saat Gus Dur berkuasa,” tegasnya.
Dia mensinyalir ada gerakan yang ingin melengserkan Jokowi. Karena kejadiannya sama dengan yang dialami Gus Dur. “Kalau Jokowi tetap mendiamkan kondisi pemerintahannya seperti sekarang, jangan kan dua tahun, tak tertutup kemungkinan pemerintahannya hanya akan bertahan satu tahun. Saya kasihan sama Jokowi,” ujarnya.
Lily bercerita, sesaat sebelum Gus Dur dilengserkan, ada beberapa kejadian yang kini dialami Jokowi. “Pertama, Jokowi diisolasi dengan para pendukungnya. Kedua, Jokowi mengalami distorsi informasi. Kedua kondisi ini juga dialami Gus Dur ketika itu,” tandasnya.
“Kejadian yang dialami Gus Dur, kini dialami Jokowi. Saat ini dia dijauhkan dengan orang-orang yang telah mendukungnya sejak lama. Saat ini, Jokowi juga mengalami distorsi informasi. Kalau kondisinya sudah seperti ini, sangat terbuka kemungkinan kalau Jokowi bakal bernasib sama seperti Gus Dur, dilengserkan.”
Kejadian lain yang sama-sama dialami Gus Dur dan Jokowi adalah terjadinya politik adu domba antara legislatif dengan eksekutif dan semua unsur yang ada di negara ini.
(Danial/Akbar).
http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/03/19/22663/66/25/Lily-Wahid-Jokowi-Akan-Dilengserkan-Persis-Kaya-Gus-Dur
Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015, Jokowi Akan Dilengserkan
http://www.harianblora.com/2015/03/hari-kebangkitan-nasional-20-mei-2015.html
Demo Besar 20 Mei 2015 Gerakan Turunkan Jokowi Beredar Luas
Memang, melihat kinerja jokowi pada masa awal pemerintahan jokowi jk ini amat sangat memprihatinkan. bebagai masalah yang ada bukan dibuat selesai oleh jokowi malih semakin banyak masalah baru yang muncul. Beberapa mahasiswa menilai jokowi telah gagal dalam memimpin pemerintahan indonesia.
Dan, yang urgen adalah, jokowi jelas jelas ingkar akan apa yang telah ia janjikan pada masa kampanye pemilu yang lalu. Sebut, saja, jokowi mengatakan akan membuat kabinet ramping dan tidak akan bagi bagi kursi. Nyatanya, banyak para pendukung jokowi ketika pemilu lalu, dan orang orang internal partai pendukung jokowi yang diangkat menjadi pejabat penting negara.
Seperti yang kita ketahui, dari sinilah bermula konflik KPK-POLRI jilid dua. akhirnya banyak para petinggi KPK yang ditangkap (dikriminalisasi) oleh polri. Save kpk pun menggema di penjuru tanah air. Dari sini mulai kelihatan kalau jokowi sama sekali tidak independen dan kompeten. Beberapa pengamat menilai semua keputusan jokowi masih dikendalikan oleh sang pemilik partai banteng moncong putih megawati soekarno putri.
Dicalonkanya puan maharani sebagai menteri pembangunan manusia juga dinilai tidak efisien sebagai bentuk kabinet ramping. Sebab, hingga saat ini, tugas dan spesialisasi menteri pembangunan manusia ini sama sekali tidak jelas.
lalu berturut turut, berbagai masalah di RI semakin menjadi jadi, mulai dari naik turunya harga BBM seperti yoyo, hingga harga harga bahan pokok tidak terkendali meroket naik tajam. Plus ulah beberapa anggota DPR yang membuat aturan yang terkesan menyengsarakan rakyat kecil.
beberapa hari yang lalu juga terjadi pemblokiran secara sepihak dan tiba tiba oleh menkominfo dan BNPT pada situs situs islam (yang diduga) menndukung isis. beberapa pendukung jokowi mengaku kecewa karena sikap tersebut dinilai arogan, dan sama sekali tidak membela kepentingan umat islam yang notabene agama mayoritas di indonesia. baca: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/04/06/nmdvbr-soal-situs-islam-ini-kekecewaan-besar-pendukung-utama-jokowi
Terakhir, yang membuat masyarakat marah adalah adanya berita mengenai uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta bagi pejabat ditengah penderitaan rakyat pejabat tinggi berpesta pora. Lantas apa kata jokowi, baca: http://nasional.kompas.com/read/2015/04/05/16075971/Jokowi.Salahkan.Kemenkeu.soal.Lolosnya.Uang.Muka.untuk.Mobil.Pejabat. Jokowi mengaku tidak tahu dan tidak membaca isi surat keputusan yang diusulkan oleh menteri keuangan terkait dana uang muka mobil pejabat tersebut.
Masyarakatpun menilai, presiden seperti apa jokowi ini yang suka lempar tanggung jawab dan dengan seenaknya ngomong, bukan urusan saya.
Oleh karena itulah, pada tanggal 20 mei 2015 Gerakan ’20 Mei 2015 Turunkan Jokowi’yang bergulir sejak bulan lalu nampaknya semakin mendapat dukungan luas, khususnya dari kalangan kampus. Dari pantauan di media sosial, kini muncul beragam ekspresi mahasiswa dari berbagai kampus di seluruh Indonesia yang intinya memberi batas waktu kepada Jokowi hingga 20 Mei 2015 untuk melakukan perbaikan.
“INDONESIA BERANTAKAN oleh kepemimpinan yang KONYOL! Jokowi hanya punya waktu sampai 20 Mei 2015!” demikian salah satu cuitan @kammiuinsuka.
Sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia juga melakukan hal sama. Mahasiswa menyoroti pemerintahan Jokowi-JK, yang menurut mahasiswa-mahasiswa Indonesia sedang mengalami pergejolakan ekonomi, hukum, hingga sumber daya alam. Mereka juga menilai program nawacita Jokowi -JK, kebijakanya tidak pro rakyat.
Pesan berantai untuk melakukan ‘Gerakan 20 Mei’ pun beredar hingga saat ini. Isinya, mengajak semua elemen kampus untuk turun ke jalan secara besar-besaran. “Seminggu sebelum tanggal 20 Mei, rekan-rekan mahasiswa dari berbagai daerah akan masuk Jakarta untuk bergabung dalam aksi besar-besaran di Istana Negara,” demikian pesan singkat yang disebarkan oleh Progres 98, pekan lalu.
Menurut berbagai informasi, konsolidasi lintas elemen aksi mahasiswa dan rakyat terus bergulir. Perwakilan dari kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang berada di Pulau Jawa dikabarkan akan memasuki Jakarta pada tanggal 18 – 19 Mei.
Progres 98 menyerukan kepada seluruh kalangan pendukung perubahan untuk bersatu mendukung aksi mahasiswa dalam gerakan Kebangkitan Nasional 20 Mei.
“Sudah saatnya seluruh potensi anak bangsa bersatu dan bergerak mengepung Istana Negara melalui aksi damai untuk mendesak Jokowi – JK diturunkan dari kekuasaan,” seruan Progres 98 melalui fan page http://www.facebook.com/progres.98
REFLY HARUN: TIDAK ADA UCAPAN JOKOWI YANG LAYAK DI PERCAYA
Covesia.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, tidak ada ucapan Presiden Joko Widodo yang dapat dipegang. Jokowi pun dinilainya sebagai sosok yang mahir dalam mempermainakan sandiwara politik didepan publik.
Refly mengatakan keberpihakan Jokowi dalam perkara penegakan hukum di Indonesia, masih diragukan. Pasalnya, Jokowi tidak pernah konsisten dalam setiap mengeluarkan ucapanya sehingga kerap terjadi interprestasi yang oleh para bawahannya dipemerintahan.
"Contoh sederhana, soal 'stop kriminalisasi KPK', tapi di satu sisi dia juga bilang jangan ada sok diatas hukum. Ucapan dia selalu bersayap," kata Refli.
Lebih lanjut Refly mengungkapkan, keseriusan Jokowi menginstruksikan Polri untuk membebaskan Novel Baswedan dari penahanan Polri juga masih diragukan. Mengingat sampai detik ini, Polri tidak mengindahkan perintah presiden.
"Ini tidak lazim, Polri tidak mengikuti instruksi presiden. Atau jangan-jangan sebenarnya Jokowi tidak benar-benar melarang. Masalah besar kita sekarang itu kalau presiden justru mengelabui publik dengan ucapannya," tandasnya.
KSPI , Organisasi Buruh Terpopuler Versi Indonesia Indicator
Indonesia Indicator mencatat organisasi buruh yang paling vokal menyuarakan isu buruh dalam pemberitaan adalah KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia). KSPI dikutip sebanyak 1.755 pemberitaan di media. “Pemberitaan terkait tuntutan buruh yang diwakili KSPI diantaranya masalah outsourcing dan penolakan besaran persen angka dana pensiun yang ditetapkan pemerintaH,” ujar Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2), Rustika Herlambang saat memaparkan hasil penelitian bertajuk “Buruh: Tuntutan tanpa Henti” di Jakarta, Jumat (1/5).
Selain KSPI, organisasi buruh lainnya yang paling sering dikutip media adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebanyak 1.190 berita, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 832 berita, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) 760 berita, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) 749 pemberitaan, Migrant Care 551, dan masih banyak lagi.
Menurut Rustika, akumulasi ekspose setahun terakhir dikuasai oleh KSPI. Namun demikian, secara eksposure hingga ke berbagai daerah, peran publiknya lebih banyak dikuasai oleh Migrant Care. Ekpose KSPI lebih fokus di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi.
Sejalan dengan organisasi buruh yang paling vokal, Presiden KSPI Said Iqbal dinobatkan menjadi tokoh buruh yang paling berpengaruh di media dengan jumlah pernyataan sebanyak 2.564. Posisi berikutnya, Anis Hidayah (Direktur Eksekutif Migrant Care) sebanyak 1.465 pernyataan, Muhammad Rusdi (Sekjen KSPI) 681 pernyataan, Mudhofir (Presiden KSBSI) 631 pernyataan, Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI) 622, Wahyu Susilo (Analis Kebijakan Migrant Care) 366, dan Iwan Kusmawan (Ketua DPP SPN) 252.
Sementara itu dari isu buruh keseluruhan, berikut urutan influencer tertinggi: Jokowi 3.901 pernyataan, Said Iqbal dan Basuki Tjahaja Purnama 2.045 pernyataan, Hanif Dhakiri 1686 pernyataan, Anis Hidayah dan Yusuf Kalla 1.289, Prabowo 1.057 pernyataan, Rieke Diah Pitaloka 884 pernyataan, serta Nusron Wahid 806 pernyataan.
(http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/05/01/nnnyje-ini-tokoh-dan-organisasi-buruh-terpopuler-versi-indonesia-indicator).
Sebut Buruh Pelayan, KSPI Kecam Sikap Feodal Sofyan Wanandi
Vice Presiden KSPI bidang Pengupahan Sofyan Abdul Latif menyebutkan, pernyataan dan tuntutan kaum pekerja/buruh bukanlah pernyataan dan tuntutan yang tanpa dasar. Ucapan Sofjan Wanandi itu menurut KSPI menunjukkan yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia tak paham dengan Konstitusi Negaranya sendiri, khususnya Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.
“Sofjan Wanandi lupa, sebanyak apa pun modal dan secanggih apa pun teknologi yang dimiliki pengusaha, tapi tanpa sentuhan tangan-tangan terampil dan otak-otak cerdas kaum pekerja/buruh, tak ada arti apa-apa modal dan teknologi tersebut.” Ujar Sofyan Abdul Latief dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (06/05/2015).
Sofyan Abdul Latief juga mengatakan, pendiri Republik Indonesia tercinta ini, telah merumuskan dan menetapkan sistim ekonomi bangsa ini, termasuk sistem ekonomi dalam hubungan industrial adalah berbasis kepada Pasal 33 (1), yang dalam penjelasannya menyebutkan : Produksi dilakukan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan. Kemakmuran bersama yang diutamakan, bukan orang per orang. Pasal 33 ayat (1) ini berhubungan langsung dengan Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan ; Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya dalam Pasal 28D ayat (2) disebutkan ; Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan industrial.
Berbasis kepada ke 3 Pasal dalam UUD 1945 tersebut, tersirat makna, bahwa pada hakekatnya perusahaan adalah usaha bersama antara pengusaha sebagai pemilik modal serta teknologi dan pekerja/buruh sebagai pihak yang menjalankan dan mengembangkan modal dan teknologi tersebut dengan tenaga, pikiran dan segenap kompetensi yang dimilikinya. Pengusaha dan pekerja/buruh sama-sama bekerja sesuai fungsi dan perannya masing-masing dengan satu tekad dan tujuan keuntungan perusahaan dan kesejahteraan bersama. Hakekat ini sejalan dan senafas dengan jiwa dan semangat gotong royong sebagaimana maksud yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang merupakan modal sosial terbesar bagi pembangunan ekonomi bangsa Indonesia.
“Dengan berlandaskan amanat dan perintah Konstitusi Negara tersebut di atas, maka barang siapa yang memposisikan kedudukan kaum pekerja/buruh Indonesia sebagai Pelayan Pengusaha, adalah suatu penghinaan dan pengingkaran terhadap amanat dan perintah UUD 1945.” Tekannya.
Untuk itu, Sofyan Abdul Latief pun menekankan, dalam menghadapi arus liberalisasi pasar global, seharusnya dilakukan penguatan kemitraan yang setara antara pengusaha dan kaum pekerja/buruh, bukan sebaliknya. Sebab dengan menggunakan rumus apa pun, tak bisa diingkari, bahwa peran dan partisipasi kaum pekerja/buruh dalam pembanguna ekonomi bangsa adalah suatu keniscayaan. Partisipasi dan kontribusinya dalam pembangunan ekonomi bangsa nyata, bukan dusta.
Sementara itu, Vice Presiden KSPI bidang Advokasi Widadi WS juga menyatakan, Bahwa dalam perjalanan Negeri ini baik pra kemerdekaan sampai pasca kemerdekaan. Peran dan jasa yang telah dipersembahkan kaum buruh adalah fakta yang tak terbantahkan.
Menurut Widadi, statement Sofyan Wanandi dapat mengundang para Whistle Blower untuk memprovokasi masa buruh dan hal itu bisa menjadi sangat berbahaya. Sebab pada situasi dengan gap antara si Kaya dan Miskin yang semakin melebar, sementara kendali pemerintah untuk mengatasi efek dari kebijakan ekonomi sudah mandul alias tidak bertanggungjawab maka kondisi emosional masyarakat sangat rentan untuk dikipas-kipas.
“Sofyan dengan “sengaja” ingin menciptakan suasana “memelihara permusuhan” antara Kaum Buruh dengan Kelompok Pengusaha yang sudah terbiasa mendapat “kemudahan” dari penguasa.” Sebut Widadi.
Sehingga,lanjut Widadi, dengan demikian Sofyan Wanandi dirinya merasa “HALAL” untuk berbuat apa saja dengan tanpa menyadari bahwa makna dan pesan dari pada statemennya adalah: Pertama, Bahwa Republik ini tanpa peran dan jasa “pengusaha” tidak akan pernah ada, Kedua,bahwa ingin pengakuan atau bahkan menyatakan bahwa Republik ini yang membiayai adalah “para pengusaha”.
“Ketiga,Bahwa karena itu para pengusaha “Merasa Lebih Berhak” untuk mengatur republik dan segala isinya. Dan yang paling berbahaya adalah memicu krisis atau sentimen etnis tertentu. Ini sangat berbahaya jika dihembuskan ke akar rumput.” Cetus Widadi.
Oleh karenanya KSPI mengingatkan kepada pemerintah yaitu meminta kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla agar mengusir keluar para pembantunya yang hanya menambah kinerja pemerintah menjadi semakin kusut.
“Istana Wapres harus segera membuat permintaan maaf atas statemen Kepala Staf ahli Ekonominya dan harus menyebutkan jikalau hal itu bukanlah statemen resmi yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Wapres.”Tegasnya.
“Terakhir buat pak Jokowi segera bertindak cepat dan nyata untuk merealisasikan janji politiknya.” Demikian Widadi.
KSPI : Tanpa Buruh Pengusaha Bukan Apa-Apa
“Sebanyak apa pun modal dan secanggih apa pun teknologi yang dimiliki pengusaha, tanpa sentuhan tangan-tangan terampil dan otak cerdas pekerja, tidak akan berarti apa-apa,” kata Sofyan Abdul Latif melalui siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Sofyan mengatakan pernyataan dan tuntutan pekerja dan buruh di Indonesia yang selama ini disuarakan bukanlah tanpa dasar. Pernyataan dan tuntutan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2).
Bagian penjelasan Pasal 33 Ayat (1) menyebutkan produksi dilakukan oleh semua untuk semua untuk membangun kemakmuran bersama bukan orang per orang. Sedangkan Pasal 27 Ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28D Ayat (2) justru secara spesifik menyebut mengenai hubungan industrial. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan industrial”.
“Tersirat makna bahwa pada hakikatnya perusahaan adalah usaha bersama antara pengusaha sebagai pemilik modal dan teknologi dengan pekerja atau buruh yang menjalankan dan mengembangkan modal dan teknologi dengan tenaga, pikiran dan kemampuan yang dimiliki,” tuturnya.
Karena itu, menurut Sofyan, pengusaha dan pekerja sama-sama bekerja sesuai fungsi dan peran masing-masing dengan satu tekad dan tujuan, yaitu keuntungan perusahaan dan kesejahteraan bersama. Hakikat itu sejalan dan senafas dengan jiwa dan semangat gotong royong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi modal sosial terbesar untuk membangun perekonomian bangsa Indonesia.
“Pendiri republik ini telah merumuskan dan menetapkan sistem ekonomi bangsa, termasuk sistem ekonomi dalam hubungan industrial. Karena itu, siapa pun yang menempatkan pekerja sebagai ‘pelayan pengusaha’, berarti mengingkari amanat dan perintah Konstitusi,” katanya. (http://wartaekonomi.co.id/read/2015/05/07/56299).
KSPI: Partisipasi Buruh Dalam Pembangunan Ekonomi Itu Nyata Bukan Dusta
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bidang Pengupahan Sofyan Abdul Latif mengatakan penguatan kemitraan yang setara antara pengusaha dan pekerja harus diperkuat dalam menghadapi arus liberalisasi pasar global.
“Peran dan partisipasi kaum pekerja dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa diingkari. Partisipasi kaum pekerja adalah nyata, bukan dusta,” kata Sofyan Abdul Latif dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Sofyan mengatakan para pendiri republik telah merumuskan dan menetapkan sistem ekonomi negara Indonesia, termasuk hubungan antara pengusaha dan kaum pekerja. Hal itu tercantum dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Sedangkan bagian penjelasan Pasal 33 Ayat (1) menyebutkan produksi dilakukan oleh semua untuk semua untuk membangun kemakmuran bersama, bukan orang perorang.
“Tersirat makna bahwa pada hakikatnya perusahaan adalah usaha bersama antara pengusaha sebagai pemilik modal dan teknologi dengan pekerja atau buruh yang menjalankan dan mengembangkan modal dan teknologi dengan tenaga, pikiran dan kemampuan yang dimiliki,” tuturnya.
Karena itu, menurut Sofyan, pengusaha dan pekerja sama-sama bekerja sesuai fungsi dan peran masing-masing dengan satu tekad dan tujuan, yaitu keuntungan perusahaan dan kesejahteraan bersama. Hakikat itu sejalan dan senafas dengan jiwa dan semangat gotong royong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi modal sosial terbesar untuk membangun perekonomian bangsa Indonesia.
“Buruh bukanlah ‘pelayan pengusaha’ melainkan ‘mitra yang setara dengan pengusaha’ dalam membangun perekonomian Indonesia,” katanya. (http://wartaekonomi.co.id/berita56303).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar