Lily Wahid: Jokowi Akan Dilengserkan, Persis Kaya Gus Dur
Jakarta, HanTer - Adik kandung Abdurahman Wahid atau
Gus Dur, Lily Wahid mengatakan, posisi Presiden Joko Widodo saat ini
sama persis dengan posisi Gus Dur saat menjabat sebagai presiden.
“Mirip seperti yang dialami Gus Dur sebelum dilengserkan dari kursi RI-1 beberapa waktu lalu."
“Saya prihatin dengan Jokowi. Posisinya sekarang sangat mirip dengan
yang dialami Gus Dur pra pelengserannya. Kalau tak cepat bertindak,
Jokowi bisa kehilangan kursi kepresidenannya,” kata Lily Wahid saat
tampil sebagai pembicara pada Forum Grup Discussion bertajuk ‘Melawan
Hegemoni: Komunisme, Kapitalisme, Imperialisme, Neo Kolonialisme dan
Liberalisme di sektor Moneter, Keuangan dan Fiskal’ yang digelar Forum
Renovasi Indonesia (FRI), Rabu (18/3/2015), di Dapur Selera, Tebet,
Jakarta Selatan.
Lily mengaku tak bisa menduga berapa lama lagi Jokowi bisa bertahan
sebagai presiden. “Yang pasti saat ini saya telah melihat adanya upaya
pembusukan yang dilakukan terhadap Jokowi oleh pihak-pihak tertentu
seperti saat Gus Dur berkuasa,” tegasnya.
Dia mensinyalir ada gerakan yang ingin melengserkan Jokowi. Karena
kejadiannya sama dengan yang dialami Gus Dur. “Kalau Jokowi tetap
mendiamkan kondisi pemerintahannya seperti sekarang, jangan kan dua
tahun, tak tertutup kemungkinan pemerintahannya hanya akan bertahan satu
tahun. Saya kasihan sama Jokowi,” ujarnya.
Lily bercerita, sesaat sebelum Gus Dur dilengserkan, ada beberapa
kejadian yang kini dialami Jokowi. “Pertama, Jokowi diisolasi dengan
para pendukungnya. Kedua, Jokowi mengalami distorsi informasi. Kedua
kondisi ini juga dialami Gus Dur ketika itu,” tandasnya.
“Kejadian yang dialami Gus Dur, kini dialami Jokowi. Saat ini dia
dijauhkan dengan orang-orang yang telah mendukungnya sejak lama. Saat
ini, Jokowi juga mengalami distorsi informasi. Kalau kondisinya sudah
seperti ini, sangat terbuka kemungkinan kalau Jokowi bakal bernasib sama
seperti Gus Dur, dilengserkan.”
Kejadian lain yang sama-sama dialami Gus Dur dan Jokowi adalah
terjadinya politik adu domba antara legislatif dengan eksekutif dan
semua unsur yang ada di negara ini.
(Danial/Akbar).
http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/03/19/22663/66/25/Lily-Wahid-Jokowi-Akan-Dilengserkan-Persis-Kaya-Gus-Dur
Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015, Jokowi Akan Dilengserkan
Blora, Harianblora.com - Saat ini sudah beredar spanduk dan
gambar yang menyatakan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015, Jokowi akan
dilengserkan. Gambar tersebut terkesan berani, sebab ada foto Jokowi yang
di atasnya didesain seperti kepala banteng.
Gambar tersebut sudah ramai di beberapa grup warga Blora
atau komunitas facebook maupun twitter. Banyak warga, mahasiswa dan pelajar
asal Blora berkomentar tentang gambar atau poster yang diunggah di media sosial
tersebut.
Mereka adalah Panitia Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015 yang
menyatakan beberapa alasan untuk melengserkan Jokowi. Hal itu meliputi harga
BBM naik, harga listrik naik, KPK dilumpuhkan, proton jadi Mobnas, rupiah
13.000, harga beras naik, koruptor dicalonkan Kapolri, koruptor BLBI Rp 600
triliun diamankan, bagi-bagi jabatan dan bohong sama rakyat.
“Lengserkan! 20 Mei 2015 Hari Kebangkitan Nasional,” tulis
panitia dalam poster tersebut.
Presiden-Wapres RI, tulis di poster tersebut, terbukti
boneka asing dan aseng. “Jangan mau diem aja. Jangan puas jadi kacung, dan
dibodohi asing & aseng,” tulisnya.
Panitia Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015, lanjutnya,
mengundang seluruh rakyat Indonesia yang punya hati untuk geruduk Istana
Presiden lengserkan Jokowi dan JK jam 20.15 WIB demi selamatkan masa depan
bangsa! “Bawa perlengkapan dan perbekalan,” tulisnya. (Red-HB23/Foto: Panitia
Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015).
http://www.harianblora.com/2015/03/hari-kebangkitan-nasional-20-mei-2015.html
Demo Besar 20 Mei 2015 Gerakan Turunkan Jokowi Beredar Luas
Di media sosial kian meluas sebuah isu gerakan
turunkan presiden jokowi pada tanggal 20 mei 2015.
Konon, pada tanggal 20 mei tersebut, akan terjadi demo besar-besaran
layaknya peristiwa 1998. Benarkah ini akan terjadi di indonesia?
Memang, melihat kinerja jokowi pada masa awal pemerintahan jokowi jk ini
amat sangat memprihatinkan. bebagai masalah yang ada bukan dibuat
selesai oleh jokowi malih semakin banyak masalah baru yang muncul.
Beberapa mahasiswa menilai jokowi telah gagal dalam memimpin
pemerintahan indonesia.
Dan, yang urgen adalah, jokowi jelas jelas ingkar akan apa yang telah ia
janjikan pada masa kampanye pemilu yang lalu. Sebut, saja, jokowi
mengatakan akan membuat kabinet ramping dan tidak akan bagi bagi kursi.
Nyatanya, banyak para pendukung jokowi ketika pemilu lalu, dan orang
orang internal partai pendukung jokowi yang diangkat menjadi pejabat
penting negara.
Masyarakat kian geram kala jokowi memaksa mencalonkan budi gunawan
menjadi calon tunggal kapolri. Padahal, sebelumnya diketahui bahwa budi
gunawan terlibat beberapa kasus rekening gendut yang telah
dipublikasikan oleh PPATK dan KPK. Namun beberapa pengamat menilai,
karena budi gunawan merupakan orang dekat megawati, maka jokowi mau
tidak mau harus mencalonkan budi gunawan menjadi kapolri. Dan ujung
ujungnya benar benar chaos. kabar terbaru, budi gunawan rencana akan
menjadi kapolri.
http://www.tempo.co/read/news/2015/04/06/078655691/Budi-Gunawan-Jadi-Wakapolri-Presiden-Jokowi-Serahkan-ke-Wanjakti
Seperti yang kita ketahui, dari sinilah bermula konflik KPK-POLRI jilid
dua. akhirnya banyak para petinggi KPK yang ditangkap (dikriminalisasi)
oleh polri. Save kpk pun menggema di penjuru tanah air. Dari sini mulai
kelihatan kalau jokowi sama sekali tidak independen dan kompeten.
Beberapa pengamat menilai semua keputusan jokowi masih dikendalikan oleh
sang pemilik partai banteng moncong putih megawati soekarno putri.
Dicalonkanya puan maharani sebagai menteri pembangunan manusia juga
dinilai tidak efisien sebagai bentuk kabinet ramping. Sebab, hingga saat
ini, tugas dan spesialisasi menteri pembangunan manusia ini sama sekali
tidak jelas.
lalu berturut turut, berbagai masalah di RI semakin menjadi jadi, mulai
dari naik turunya harga BBM seperti yoyo, hingga harga harga bahan pokok
tidak terkendali meroket naik tajam. Plus ulah beberapa anggota DPR
yang membuat aturan yang terkesan menyengsarakan rakyat kecil.
beberapa hari yang lalu juga terjadi pemblokiran secara sepihak dan tiba
tiba oleh menkominfo dan BNPT pada situs situs islam (yang diduga)
menndukung isis. beberapa pendukung jokowi mengaku kecewa karena sikap
tersebut dinilai arogan, dan sama sekali tidak membela kepentingan umat
islam yang notabene agama mayoritas di indonesia. baca:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/04/06/nmdvbr-soal-situs-islam-ini-kekecewaan-besar-pendukung-utama-jokowi
Terakhir, yang membuat masyarakat marah adalah adanya berita mengenai
uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta bagi pejabat
ditengah penderitaan rakyat pejabat tinggi berpesta pora. Lantas apa
kata jokowi, baca:
http://nasional.kompas.com/read/2015/04/05/16075971/Jokowi.Salahkan.Kemenkeu.soal.Lolosnya.Uang.Muka.untuk.Mobil.Pejabat.
Jokowi mengaku tidak tahu dan tidak membaca isi surat keputusan yang
diusulkan oleh menteri keuangan terkait dana uang muka mobil pejabat
tersebut.
Masyarakatpun menilai, presiden seperti apa jokowi ini yang suka lempar
tanggung jawab dan dengan seenaknya ngomong, bukan urusan saya.
Oleh karena itulah, pada tanggal 20 mei 2015 Gerakan ’20 Mei 2015
Turunkan Jokowi’yang bergulir sejak bulan lalu nampaknya semakin
mendapat dukungan luas, khususnya dari kalangan kampus. Dari pantauan di
media sosial, kini muncul beragam ekspresi mahasiswa dari berbagai
kampus di seluruh Indonesia yang intinya memberi batas waktu kepada
Jokowi hingga 20 Mei 2015 untuk melakukan perbaikan.
“INDONESIA BERANTAKAN oleh kepemimpinan yang KONYOL! Jokowi hanya punya
waktu sampai 20 Mei 2015!” demikian salah satu cuitan @kammiuinsuka.
Sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan
tinggi se-Indonesia juga melakukan hal sama. Mahasiswa menyoroti
pemerintahan Jokowi-JK, yang menurut mahasiswa-mahasiswa Indonesia
sedang mengalami pergejolakan ekonomi, hukum, hingga sumber daya alam.
Mereka juga menilai program nawacita Jokowi -JK, kebijakanya tidak pro
rakyat.
Pesan berantai untuk melakukan ‘Gerakan 20 Mei’ pun beredar hingga saat
ini. Isinya, mengajak semua elemen kampus untuk turun ke jalan secara
besar-besaran. “Seminggu sebelum tanggal 20 Mei, rekan-rekan mahasiswa
dari berbagai daerah akan masuk Jakarta untuk bergabung dalam aksi
besar-besaran di Istana Negara,” demikian pesan singkat yang disebarkan
oleh Progres 98, pekan lalu.
Menurut berbagai informasi, konsolidasi lintas elemen aksi mahasiswa dan
rakyat terus bergulir. Perwakilan dari kelompok mahasiswa yang
tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang berada di Pulau
Jawa dikabarkan akan memasuki Jakarta pada tanggal 18 – 19 Mei.
Progres 98 menyerukan kepada seluruh kalangan pendukung perubahan untuk
bersatu mendukung aksi mahasiswa dalam gerakan Kebangkitan Nasional 20
Mei.
“Sudah saatnya seluruh potensi anak bangsa bersatu dan bergerak
mengepung Istana Negara melalui aksi damai untuk mendesak Jokowi – JK
diturunkan dari kekuasaan,” seruan Progres 98 melalui fan page http://www.facebook.com/progres.98
REFLY HARUN: TIDAK ADA UCAPAN JOKOWI YANG LAYAK DI PERCAYA
Covesia.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, tidak ada ucapan Presiden Joko Widodo
yang dapat dipegang. Jokowi pun dinilainya sebagai sosok yang mahir dalam mempermainakan sandiwara politik didepan publik.
"Sudah biasa Presiden mengeluarkan Statemen bermata dua. Tidak ada yang
bisa dipegang," ucap Refli dalam diskusi di Kantor Pusat YLBHI, Menteng
Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).
Refly mengatakan keberpihakan
Jokowi dalam perkara penegakan hukum di Indonesia, masih diragukan.
Pasalnya, Jokowi tidak pernah konsisten dalam setiap mengeluarkan
ucapanya sehingga kerap terjadi interprestasi yang oleh para bawahannya
dipemerintahan.
"Contoh sederhana, soal 'stop kriminalisasi KPK',
tapi di satu sisi dia juga bilang jangan ada sok diatas hukum. Ucapan
dia selalu bersayap," kata Refli.
Lebih lanjut Refly
mengungkapkan, keseriusan Jokowi menginstruksikan Polri untuk
membebaskan Novel Baswedan dari penahanan Polri juga masih diragukan.
Mengingat sampai detik ini, Polri tidak mengindahkan perintah presiden.
"Ini tidak lazim, Polri tidak mengikuti instruksi presiden. Atau
jangan-jangan sebenarnya Jokowi tidak benar-benar melarang. Masalah
besar kita sekarang itu kalau presiden justru mengelabui publik dengan
ucapannya," tandasnya.
KSPI , Organisasi Buruh Terpopuler Versi Indonesia Indicator
Jakarta,KSPI
(03/05/2015)- Buruh adalah kelompok masyarakat yang memiliki jumlah
yang besar, riil, dan kuat. Perkembangan teknologi informasi membuat
pergerakan buruh begitu cepat terpicu apabila ada hal-hal yang
menyangkut dirinya. Jumlah dan kekuatan buruh yang riil sangat rentan
dimanfaatkan pihak lain. Situasi ini terlihat pada masa pilpres, di mana
kelompok buruh turut memegang peranan penting dalam kampanye pemenangan
calon presiden. Respon Presiden Jokowi beberapa hari lalu dengan
memberi panggung pada buruh memberikan sentimen positif.
Indonesia Indicator mencatat organisasi buruh yang paling vokal
menyuarakan isu buruh dalam pemberitaan adalah KSPI (Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia). KSPI dikutip sebanyak 1.755 pemberitaan di media.
“Pemberitaan terkait tuntutan buruh yang diwakili KSPI diantaranya
masalah outsourcing dan penolakan besaran persen angka dana pensiun yang
ditetapkan pemerintaH,” ujar Direktur Komunikasi Indonesia Indicator
(I2), Rustika Herlambang saat memaparkan hasil penelitian bertajuk
“Buruh: Tuntutan tanpa Henti” di Jakarta, Jumat (1/5).

Presiden KSPI Said Iqbal , Sekjen ITUC Sharen Burrow dan Mr Suzuki dalam peringatan May Day 2015 ( foto : Iwan Bs )
Selain KSPI, organisasi buruh lainnya yang paling sering dikutip
media adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebanyak 1.190
berita, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 832
berita, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) 760 berita,
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) 749 pemberitaan,
Migrant Care 551, dan masih banyak lagi.
Menurut Rustika, akumulasi ekspose setahun terakhir dikuasai oleh
KSPI. Namun demikian, secara eksposure hingga ke berbagai daerah, peran
publiknya lebih banyak dikuasai oleh Migrant Care. Ekpose KSPI lebih
fokus di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi.
Sejalan dengan organisasi buruh yang paling vokal, Presiden KSPI Said
Iqbal dinobatkan menjadi tokoh buruh yang paling berpengaruh di media
dengan jumlah pernyataan sebanyak 2.564. Posisi berikutnya, Anis Hidayah
(Direktur Eksekutif Migrant Care) sebanyak 1.465 pernyataan, Muhammad
Rusdi (Sekjen KSPI) 681 pernyataan, Mudhofir (Presiden KSBSI) 631
pernyataan, Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI) 622, Wahyu Susilo
(Analis Kebijakan Migrant Care) 366, dan Iwan Kusmawan (Ketua DPP SPN)
252.
Sementara itu dari isu buruh keseluruhan, berikut urutan influencer
tertinggi: Jokowi 3.901 pernyataan, Said Iqbal dan Basuki Tjahaja
Purnama 2.045 pernyataan, Hanif Dhakiri 1686 pernyataan, Anis Hidayah
dan Yusuf Kalla 1.289, Prabowo 1.057 pernyataan, Rieke Diah Pitaloka 884
pernyataan, serta Nusron Wahid 806 pernyataan.
(http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/05/01/nnnyje-ini-tokoh-dan-organisasi-buruh-terpopuler-versi-indonesia-indicator).
Sebut Buruh Pelayan, KSPI Kecam Sikap Feodal Sofyan Wanandi
Jakarta,KSPI
(06/05/2015)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengecam keras
ucapan Sofjan Wanandi, mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia
(APINDO) yang kini menjadi Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI, Jusuf
Kalla, yang telah merendahkan harkat dan martabat kaum pekerja/buruh
sebagai manusia dalam hubungan industrial dengan menyebutnya sebagai
Pelayan Pengusaha, yang dimuat oleh salah satu media nasional pada
Sabtu, 2 Mei 2015.
Vice Presiden KSPI bidang Pengupahan Sofyan Abdul Latif menyebutkan,
pernyataan dan tuntutan kaum pekerja/buruh bukanlah pernyataan dan
tuntutan yang tanpa dasar. Ucapan Sofjan Wanandi itu menurut KSPI
menunjukkan yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia tak paham
dengan Konstitusi Negaranya sendiri, khususnya Pasal 33 ayat (1) Jo
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.
“Sofjan Wanandi lupa, sebanyak apa pun modal dan secanggih apa pun
teknologi yang dimiliki pengusaha, tapi tanpa sentuhan tangan-tangan
terampil dan otak-otak cerdas kaum pekerja/buruh, tak ada arti apa-apa
modal dan teknologi tersebut.” Ujar Sofyan Abdul Latief dalam keterangan
tertulisnya kepada media, Rabu (06/05/2015).
Sofyan Abdul Latief juga mengatakan, pendiri Republik Indonesia tercinta
ini, telah merumuskan dan menetapkan sistim ekonomi bangsa ini,
termasuk sistem ekonomi dalam hubungan industrial adalah berbasis kepada
Pasal 33 (1), yang dalam penjelasannya menyebutkan : Produksi
dilakukan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan. Kemakmuran bersama
yang diutamakan, bukan orang per orang. Pasal 33 ayat (1) ini
berhubungan langsung dengan Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan ;
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Selanjutnya dalam Pasal 28D ayat (2) disebutkan ;
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan industrial.
Berbasis kepada ke 3 Pasal dalam UUD 1945 tersebut, tersirat makna,
bahwa pada hakekatnya perusahaan adalah usaha bersama antara pengusaha
sebagai pemilik modal serta teknologi dan pekerja/buruh sebagai pihak
yang menjalankan dan mengembangkan modal dan teknologi tersebut dengan
tenaga, pikiran dan segenap kompetensi yang dimilikinya. Pengusaha dan
pekerja/buruh sama-sama bekerja sesuai fungsi dan perannya masing-masing
dengan satu tekad dan tujuan keuntungan perusahaan dan kesejahteraan
bersama. Hakekat ini sejalan dan senafas dengan jiwa dan semangat gotong
royong sebagaimana maksud yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (1) UUD
1945, yang merupakan modal sosial terbesar bagi pembangunan ekonomi
bangsa Indonesia.
“Dengan berlandaskan amanat dan perintah Konstitusi Negara tersebut di
atas, maka barang siapa yang memposisikan kedudukan kaum pekerja/buruh
Indonesia sebagai Pelayan Pengusaha, adalah suatu penghinaan dan
pengingkaran terhadap amanat dan perintah UUD 1945.” Tekannya.
Untuk itu, Sofyan Abdul Latief pun menekankan, dalam menghadapi arus
liberalisasi pasar global, seharusnya dilakukan penguatan kemitraan yang
setara antara pengusaha dan kaum pekerja/buruh, bukan sebaliknya. Sebab
dengan menggunakan rumus apa pun, tak bisa diingkari, bahwa peran dan
partisipasi kaum pekerja/buruh dalam pembanguna ekonomi bangsa adalah
suatu keniscayaan. Partisipasi dan kontribusinya dalam pembangunan
ekonomi bangsa nyata, bukan dusta.
Sementara itu, Vice Presiden KSPI bidang Advokasi Widadi WS juga
menyatakan, Bahwa dalam perjalanan Negeri ini baik pra kemerdekaan
sampai pasca kemerdekaan. Peran dan jasa yang telah dipersembahkan kaum
buruh adalah fakta yang tak terbantahkan.
Menurut Widadi, statement Sofyan Wanandi dapat mengundang para
Whistle Blower untuk memprovokasi masa buruh dan hal itu bisa menjadi
sangat berbahaya. Sebab pada situasi dengan gap antara si Kaya dan
Miskin yang semakin melebar, sementara kendali pemerintah untuk
mengatasi efek dari kebijakan ekonomi sudah mandul alias tidak
bertanggungjawab maka kondisi emosional masyarakat sangat rentan untuk
dikipas-kipas.
“Sofyan dengan “sengaja” ingin menciptakan suasana “memelihara
permusuhan” antara Kaum Buruh dengan Kelompok Pengusaha yang sudah
terbiasa mendapat “kemudahan” dari penguasa.” Sebut Widadi.
Sehingga,lanjut Widadi, dengan demikian Sofyan Wanandi dirinya merasa
“HALAL” untuk berbuat apa saja dengan tanpa menyadari bahwa makna dan
pesan dari pada statemennya adalah: Pertama, Bahwa Republik ini tanpa
peran dan jasa “pengusaha” tidak akan pernah ada, Kedua,bahwa ingin
pengakuan atau bahkan menyatakan bahwa Republik ini yang membiayai
adalah “para pengusaha”.
“Ketiga,Bahwa karena itu para pengusaha “Merasa Lebih Berhak” untuk
mengatur republik dan segala isinya. Dan yang paling berbahaya adalah
memicu krisis atau sentimen etnis tertentu. Ini sangat berbahaya jika
dihembuskan ke akar rumput.” Cetus Widadi.
Oleh karenanya KSPI mengingatkan kepada pemerintah yaitu meminta
kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla agar mengusir keluar para
pembantunya yang hanya menambah kinerja pemerintah menjadi semakin
kusut.
“Istana Wapres harus segera membuat permintaan maaf atas statemen
Kepala Staf ahli Ekonominya dan harus menyebutkan jikalau hal itu
bukanlah statemen resmi yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan
Wapres.”Tegasnya.
“Terakhir buat pak Jokowi segera bertindak cepat dan nyata untuk merealisasikan janji politiknya.” Demikian Widadi.
KSPI : Tanpa Buruh Pengusaha Bukan Apa-Apa
Jakarta,
KSPI (07/05/2015)Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) Bidang Pengupahan Sofyan Abdul Latif mengatakan buruh bukanlah
“pelayan pengusaha” melainkan “mitra yang setara dengan pengusaha” dalam
membangun perekonomian Indonesia.

Tema May Day 2015
“Sebanyak apa pun modal dan secanggih apa pun teknologi yang dimiliki
pengusaha, tanpa sentuhan tangan-tangan terampil dan otak cerdas
pekerja, tidak akan berarti apa-apa,” kata Sofyan Abdul Latif melalui
siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Sofyan mengatakan pernyataan dan tuntutan pekerja dan buruh di
Indonesia yang selama ini disuarakan bukanlah tanpa dasar. Pernyataan
dan tuntutan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,
khususnya Pasal 33 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2).
Bagian penjelasan Pasal 33 Ayat (1) menyebutkan produksi dilakukan
oleh semua untuk semua untuk membangun kemakmuran bersama bukan orang
per orang. Sedangkan Pasal 27 Ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28D Ayat (2) justru secara spesifik menyebut mengenai hubungan
industrial. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
industrial”.
“Tersirat makna bahwa pada hakikatnya perusahaan adalah usaha bersama
antara pengusaha sebagai pemilik modal dan teknologi dengan pekerja
atau buruh yang menjalankan dan mengembangkan modal dan teknologi dengan
tenaga, pikiran dan kemampuan yang dimiliki,” tuturnya.
Karena itu, menurut Sofyan, pengusaha dan pekerja sama-sama bekerja
sesuai fungsi dan peran masing-masing dengan satu tekad dan tujuan,
yaitu keuntungan perusahaan dan kesejahteraan bersama. Hakikat itu
sejalan dan senafas dengan jiwa dan semangat gotong royong sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi modal sosial terbesar
untuk membangun perekonomian bangsa Indonesia.
“Pendiri republik ini telah merumuskan dan menetapkan sistem ekonomi
bangsa, termasuk sistem ekonomi dalam hubungan industrial. Karena itu,
siapa pun yang menempatkan pekerja sebagai ‘pelayan pengusaha’, berarti
mengingkari amanat dan perintah Konstitusi,” katanya.
(http://wartaekonomi.co.id/read/2015/05/07/56299).
KSPI: Partisipasi Buruh Dalam Pembangunan Ekonomi Itu Nyata Bukan Dusta
Jakarta, KSPI (07/05/2015) –

End Corporate Greed, Salah satu tema Peringatan May Day 2015 ( foto : ITUC )
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bidang
Pengupahan Sofyan Abdul Latif mengatakan penguatan kemitraan yang setara
antara pengusaha dan pekerja harus diperkuat dalam menghadapi arus
liberalisasi pasar global.
“Peran dan partisipasi kaum pekerja dalam pembangunan ekonomi suatu
bangsa adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa diingkari. Partisipasi
kaum pekerja adalah nyata, bukan dusta,” kata Sofyan Abdul Latif dalam
siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Sofyan mengatakan para pendiri republik telah merumuskan dan
menetapkan sistem ekonomi negara Indonesia, termasuk hubungan antara
pengusaha dan kaum pekerja. Hal itu tercantum dalam Pasal 33 Ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Sedangkan bagian penjelasan Pasal 33 Ayat (1) menyebutkan produksi
dilakukan oleh semua untuk semua untuk membangun kemakmuran bersama,
bukan orang perorang.
“Tersirat makna bahwa pada hakikatnya perusahaan adalah usaha bersama
antara pengusaha sebagai pemilik modal dan teknologi dengan pekerja
atau buruh yang menjalankan dan mengembangkan modal dan teknologi dengan
tenaga, pikiran dan kemampuan yang dimiliki,” tuturnya.
Karena itu, menurut Sofyan, pengusaha dan pekerja sama-sama bekerja
sesuai fungsi dan peran masing-masing dengan satu tekad dan tujuan,
yaitu keuntungan perusahaan dan kesejahteraan bersama. Hakikat itu
sejalan dan senafas dengan jiwa dan semangat gotong royong sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi modal sosial terbesar
untuk membangun perekonomian bangsa Indonesia.
“Buruh bukanlah ‘pelayan pengusaha’ melainkan ‘mitra yang setara
dengan pengusaha’ dalam membangun perekonomian Indonesia,” katanya.
(http://wartaekonomi.co.id/berita56303).