BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

KTA Bank BNP KATANA adalah Kredit Tanpa Agunan dari Bank BNP yang ditujukan untuk perorangan yang telah memiliki fasilitas Kartu Kredit dengan min. limit Kartu Kredit Rp.6 juta. Pinjaman dana tunai ini bisa sampai dengan Rp. 100 Juta dan memberikan keleluasaan jangka waktu hingga 36 bulan.

A. Dokumen :

1. Copy KTP & Kartu Keluarga (yang masih berlaku, min 30 hari)
2. Copy NPWP
3. Copy kartu kredit bagian depan dengan Limit Minimal 6 Juta & Billing Tagihan 1 Bulan Terakhir serta Pemakaian 1 Bulan terakhir tdk lebih dari 80% & tidak pernah Over Limit serta Pembayaran Kartu Kreditnya Lancar.
4. Copy cover bagian dalam buku tabungan bagian depan

B. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (karyawan) dan 65 tahun (wiraswasta/profesional) s/d kredit berakhir
3. Status karyawan tetap, profesional, dan wiraswasta
4. Memiliki Telepon Kantor/TempatUsaha & Telepon Rumah PSTN
5. Bunga 29% efektif/tahun
6. Minimum penghasilan Rp. 5 Juta/Bulan
7. Limit kartu kredit minimal Rp. 6 Juta dan minimal kepesertaan Min 1 Tahun.

C. Risiko :
Keterlambatan membayar angsuran akan menimbulkan risiko denda

D. Biaya :
Nasabah dikenakan biaya :
1. Administrasi Rp.50.000,-
2. Provisi 3,5%
3. Biaya pelunasan dipercepat 5% dari sisa pinjaman
4. Tanggal angsuran sesuai dengan tanggal pencairan

BNP GENERAL EXTRA

KTA BANK BNP General Extra

UNTUK ANDA YANG BELUM PUNYA KARTU KREDIT

KTAGeneral Extra adalah fasilitas pinjaman dana tunai tanpa jaminan untuk perorangan yang berprofesi sebagai karyawan tetap dan karyawan kontrak & Karyawan Tetap yang memiliki Gaji Minimal diatas Rp. 3 Juta. Pinjaman yang mudah dan fleksibel ini mampu memberikan kemudahan pinjaman hingga Rp. 25 Juta dengan jangka waktu hingga 36 bulan.
A. Persyaratan Dokumen :

1. Copy KTP (yang masih berlaku, min 30 hari)

2. Asli Slip gaji 1 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Yang Asli
3. Asli Surat Keterangan Bekerja dari tempat bekerja
4. FotoCopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk Karyawan Kontrak / SK.Karyawan

Tetap yang telah memiliki Usia Kerja lebih dari 18 Bulan.

5. Cover Buku Tabungan Payroll & Printout Rekening Koran (Tabungan Payroll) Terbaru.

6. Copy NPWP

7. Coverage Area Nasional.

B. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (s/d kredit berakhir)
3. Status karyawan tetap maupun kontrak
4. Minimum penghasilan > Rp. 3 Juta/bulan
5. Khusus karyawan kontrak, min sisa masa kontrak 8 bulan.
C. Spesifikasi Produk :

1. Jumlah Pinjaman : Karyawan Tetap = Rp.1-25 juta (kelipatan Rp.100.000)
Karyawan Kontrak = Rp.1-10 juta (kelipatan Rp.100.000)
2. Jangka Waktu : Karyawan Tetap = 6 bulan – 36 bulan (kelipatan 6 bulan)
Karyawan Kontrak = 6 bulan
3. Biaya Administrasi : Rp.50.000
4. Provisi : 3% flat selama jangka waktu kredit
5. Biaya Pelunasan dipercepat : 5% dari sisa kredit

Hubungi Segera :
1. Astirini Apriani.,S.H., PIN BB:5548A4E9, NO.HP; 08380805121,

2. Mohamad Abduh.,.S.E., 081281239205

>> Proses Kreditnya Maksimal 5-8 Harikerja dari Dokumen Lengkap, Khusus Wilayah Jabodetabekka, Cikampek & Kerawang Dokumen Persyaratan bisa dijemput & jika diluar Jabodetabekka Dokumen Persyaratan & Biodata diri beserta No.Hape yang bisa di hubungi, Silahkan Anda bisa kirimkan ke Alamat

E-mail Kami di; globalautocars.2014@gmail.com & setelah itu konfrimasi SMS ke: 081281239205, PIN BB: 5548A4E9 & NO.HP; 08380805121, jangan lupa menyebutkan nama lengkap Anda. Coverage Area Wilayah Pelayanan Nasional se Indonesia.

Senin, 15 Juni 2015

Revolusi Mental: Pajak Barang Mewah Dihapuskan, Untungkan Importir Asing Matikan Industri Kecil

Revolusi Mental: Pajak Barang
Mewah Dihapuskan, Untungkan
Importir Asing Matikan Industri
Kecil

JAKARTA (voa-islam.com) - Kementrian Keuangan Bambang Brojonegoro baru saja membuat kebijakan penghapusan pajak barang mewah atau PPnBM selain kendaraan bermotor. Barang mewah yang dibebaskan pajaknya anatara lain, peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, branded goods, serta peralatan rumah dan kantor.
“Branded goods misalnya, tas ini kita bebaskan dari PPnBM. (karena) Ngawasin-nya susah sekali, karena gampang sekali masuk melalui bandara. Mereka berbelanja dari luar negeri bilangnya untuk sendiri, tapi sampai di sini mereka jual. Perginya menggunakan frekuensi penerbangan yang sering. Karena pengawasannya terlalu rumit, biayanya terlalu tinggi, makanya kita hapuskan,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu.
Bambang memaparkan, peralatan elektronik yang dibebaskan dari PPnBM antara lain lemari pendingin, pemanas air, mesin cuci baju, monitor televisi, AC, AC mobil,
alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesin pengering, dan microwave oven.
Untuk kelompok alat olahraga yang dibebaskan dari PPnBM yakni alat pancing, peralatan golf, peralatan selam, selancar, serta peralatan untuk olahraga menembak. Piano dan alat musik elektrik juga akan dibebaskan dari PPnBM.
Adapun branded goods yang dibebaskan dari PPnBM yakni Parfum, saddlery dan harness, tas, pakaian, arloji, jam, barang dari logam mulia, dan alas kaki (sepatu dan sandal).
“Peralatan rumah dan kantor yang bebas PPnBM seperti permadani, kaca kristal, kursi, kasur, lampu, porselen dan ubin,” ucap Bambang.
Dia menambahkan, kebijakan penghapusan PPnBM ini efektif berlaku sejak tanggal diundangkan.
Saat ini Bambang memastikan telah meneken Peraturan Menteri Keuangan terkait kebijakan tersebut.
“Tinggal proses pengundangan di Kemenkumham, yang hanya butuh satu-dua hari,” kata Bambang.
Kebijakan menghilangkan pajak pada barang mewah ini justru akan menghilangkan pendapatan Negara dan Mematikan industry dalam negri. Tas branded yang masuk di impor ke Indonesia tidak dikenai pajak tersebut akan membuat penjualan tas produksi dalam negri tidak terlindungi. Pasar bebas perlahan namun pasti sudah mulai dibuka kerannya oleh Pemerintah.
Alasan lain Menkeu menghilangkan pajak barang mewah, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menyokong wisata belanja di Indonesia. Wisata belanja adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sektor pariwisata. Merangsang kemampuan beli penduduk Indoneisa.
Pemerintah mengajarkan rakyat Indonesia untuk menjadi Konsumtif dengan membeli produk buatan luar Negeri yang banyak diimpor dari Singapura dan cina. Adakah relevansinya kebijakan Menkeu tersebut terhadap kepentingan rakyat demi menciptakan masyarakt yang sejahtera dan mandiri selain menciptakan masyarakt yang konsumtif?
Dalam hal ini yang diuntungkan adalah pengusaha dan importir barang mewah yang memang selama ini mendesak pemerintah agar bisa memasukan barang impor mereka bebas pajak ke pasar Indonesia.
Di era Jokowi kesempatan mereka dibuka lebar dengan dibukanya keran impor lebar-lebar khususnya untuk barang produksi Cina sehingga mematikan industri kecil dan menengah milik pribumi.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebelum ramadhan dan lebaran, karena di bulan ramadhan adalah puncak konsumtif masyarakat Indonesia untuk menyambut dan merayakan hari Raya setelah berpuasa satu bulan penuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar