BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

KTA Bank BNP KATANA adalah Kredit Tanpa Agunan dari Bank BNP yang ditujukan untuk perorangan yang telah memiliki fasilitas Kartu Kredit dengan min. limit Kartu Kredit Rp.6 juta. Pinjaman dana tunai ini bisa sampai dengan Rp. 100 Juta dan memberikan keleluasaan jangka waktu hingga 36 bulan.

A. Dokumen :

1. Copy KTP & Kartu Keluarga (yang masih berlaku, min 30 hari)
2. Copy NPWP
3. Copy kartu kredit bagian depan dengan Limit Minimal 6 Juta & Billing Tagihan 1 Bulan Terakhir serta Pemakaian 1 Bulan terakhir tdk lebih dari 80% & tidak pernah Over Limit serta Pembayaran Kartu Kreditnya Lancar.
4. Copy cover bagian dalam buku tabungan bagian depan

B. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (karyawan) dan 65 tahun (wiraswasta/profesional) s/d kredit berakhir
3. Status karyawan tetap, profesional, dan wiraswasta
4. Memiliki Telepon Kantor/TempatUsaha & Telepon Rumah PSTN
5. Bunga 29% efektif/tahun
6. Minimum penghasilan Rp. 5 Juta/Bulan
7. Limit kartu kredit minimal Rp. 6 Juta dan minimal kepesertaan Min 1 Tahun.

C. Risiko :
Keterlambatan membayar angsuran akan menimbulkan risiko denda

D. Biaya :
Nasabah dikenakan biaya :
1. Administrasi Rp.50.000,-
2. Provisi 3,5%
3. Biaya pelunasan dipercepat 5% dari sisa pinjaman
4. Tanggal angsuran sesuai dengan tanggal pencairan

BNP GENERAL EXTRA

KTA BANK BNP General Extra

UNTUK ANDA YANG BELUM PUNYA KARTU KREDIT

KTAGeneral Extra adalah fasilitas pinjaman dana tunai tanpa jaminan untuk perorangan yang berprofesi sebagai karyawan tetap dan karyawan kontrak & Karyawan Tetap yang memiliki Gaji Minimal diatas Rp. 3 Juta. Pinjaman yang mudah dan fleksibel ini mampu memberikan kemudahan pinjaman hingga Rp. 25 Juta dengan jangka waktu hingga 36 bulan.
A. Persyaratan Dokumen :

1. Copy KTP (yang masih berlaku, min 30 hari)

2. Asli Slip gaji 1 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Yang Asli
3. Asli Surat Keterangan Bekerja dari tempat bekerja
4. FotoCopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk Karyawan Kontrak / SK.Karyawan

Tetap yang telah memiliki Usia Kerja lebih dari 18 Bulan.

5. Cover Buku Tabungan Payroll & Printout Rekening Koran (Tabungan Payroll) Terbaru.

6. Copy NPWP

7. Coverage Area Nasional.

B. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (s/d kredit berakhir)
3. Status karyawan tetap maupun kontrak
4. Minimum penghasilan > Rp. 3 Juta/bulan
5. Khusus karyawan kontrak, min sisa masa kontrak 8 bulan.
C. Spesifikasi Produk :

1. Jumlah Pinjaman : Karyawan Tetap = Rp.1-25 juta (kelipatan Rp.100.000)
Karyawan Kontrak = Rp.1-10 juta (kelipatan Rp.100.000)
2. Jangka Waktu : Karyawan Tetap = 6 bulan – 36 bulan (kelipatan 6 bulan)
Karyawan Kontrak = 6 bulan
3. Biaya Administrasi : Rp.50.000
4. Provisi : 3% flat selama jangka waktu kredit
5. Biaya Pelunasan dipercepat : 5% dari sisa kredit

Hubungi Segera :
1. Astirini Apriani.,S.H., PIN BB:5548A4E9, NO.HP; 08380805121,

2. Mohamad Abduh.,.S.E., 081281239205

>> Proses Kreditnya Maksimal 5-8 Harikerja dari Dokumen Lengkap, Khusus Wilayah Jabodetabekka, Cikampek & Kerawang Dokumen Persyaratan bisa dijemput & jika diluar Jabodetabekka Dokumen Persyaratan & Biodata diri beserta No.Hape yang bisa di hubungi, Silahkan Anda bisa kirimkan ke Alamat

E-mail Kami di; globalautocars.2014@gmail.com & setelah itu konfrimasi SMS ke: 081281239205, PIN BB: 5548A4E9 & NO.HP; 08380805121, jangan lupa menyebutkan nama lengkap Anda. Coverage Area Wilayah Pelayanan Nasional se Indonesia.

Selasa, 27 Januari 2015

Rezim Jokowi Biang Kerok Liberalisasi di Indonesia

Rezim Jokowi Biang Kerok Liberalisasi di Indonesia

JAKARTA (voa-islam.com) - Ternyata Presiden Jokowi menjadi biang kerok liberalisasi ekonomi di Indonesia sekarang ini. Terbukti baru tiga bulan memerintah, sudah tiga agenda liberalisasi yang mulus dijalankan bahkan sukses meredam kemarahan rakyat.
Kepada voa-islam.com, Ahad (25/1), pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menjelaskan, ketiga agenda liberalisasi tersebut adalah:
Pertama, penyerahan harga BBM kepada mekanisme pasar. Kedua, perpanjangan izin PT Freeport Indonesia untuk mengekspor kembali bahan tambang mentah. Ketiga, komersialisasi penyediaan  infrastruktur lewat peryertaan modal negara sebesar Rp 72 Triliun dalam APBN-P 2015.
Menurut Ichsanuddin, kasus KPK versus Polri  sebagai bagian operasi inteijen untuk mengalihkan isyu perpanjangan izin PT Freeport Indonesia untuk mengekspor kembali bahan tambang mentah yang telah dilarang di era pemerintahan Presiden SBY sehingga sangat merugikan Freeport.
“Kami menangkap hidden agenda pemerintahan Jokowi yang sengaja mengadu antar lembaga hukum seperti KPK-Polri, sebagai bagian dari operasi pengalihan  isu publik dalam menyoroti kebijakan Neoliberalismenya, sebagai konsesi dukungan keterpilihannya sebagai Presiden Indonesia,” ujar Ichsanudddin.
Sebagaimana diberitakan beberapa media massa, ditengah-tengah ramainya kasus KPK vs Polri, ternyata secara diam-diam pada Jum’at (23/1) lalu pemerintahan Jokowi  melalui Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor bahan tambang secara langsung berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009, yang khusus diperuntukkan untuk PT Freeport Indonesia, sehingga akan sangat menguntungkan perusahaan emas milik AS itu namun sebaliknya akan sangat merugikan bangsa Indonesia.  [Abdul Halim/Voa-Islam.Com]    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar