BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

KTA Bank BNP KATANA adalah Kredit Tanpa Agunan dari Bank BNP yang ditujukan untuk perorangan yang telah memiliki fasilitas Kartu Kredit dengan min. limit Kartu Kredit Rp.6 juta. Pinjaman dana tunai ini bisa sampai dengan Rp. 100 Juta dan memberikan keleluasaan jangka waktu hingga 36 bulan.

A. Dokumen :

1. Copy KTP & Kartu Keluarga (yang masih berlaku, min 30 hari)
2. Copy NPWP
3. Copy kartu kredit bagian depan dengan Limit Minimal 6 Juta & Billing Tagihan 1 Bulan Terakhir serta Pemakaian 1 Bulan terakhir tdk lebih dari 80% & tidak pernah Over Limit serta Pembayaran Kartu Kreditnya Lancar.
4. Copy cover bagian dalam buku tabungan bagian depan

B. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (karyawan) dan 65 tahun (wiraswasta/profesional) s/d kredit berakhir
3. Status karyawan tetap, profesional, dan wiraswasta
4. Memiliki Telepon Kantor/TempatUsaha & Telepon Rumah PSTN
5. Bunga 29% efektif/tahun
6. Minimum penghasilan Rp. 5 Juta/Bulan
7. Limit kartu kredit minimal Rp. 6 Juta dan minimal kepesertaan Min 1 Tahun.

C. Risiko :
Keterlambatan membayar angsuran akan menimbulkan risiko denda

D. Biaya :
Nasabah dikenakan biaya :
1. Administrasi Rp.50.000,-
2. Provisi 3,5%
3. Biaya pelunasan dipercepat 5% dari sisa pinjaman
4. Tanggal angsuran sesuai dengan tanggal pencairan

BNP GENERAL EXTRA

KTA BANK BNP General Extra

UNTUK ANDA YANG BELUM PUNYA KARTU KREDIT

KTAGeneral Extra adalah fasilitas pinjaman dana tunai tanpa jaminan untuk perorangan yang berprofesi sebagai karyawan tetap dan karyawan kontrak & Karyawan Tetap yang memiliki Gaji Minimal diatas Rp. 3 Juta. Pinjaman yang mudah dan fleksibel ini mampu memberikan kemudahan pinjaman hingga Rp. 25 Juta dengan jangka waktu hingga 36 bulan.
A. Persyaratan Dokumen :

1. Copy KTP (yang masih berlaku, min 30 hari)

2. Asli Slip gaji 1 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Yang Asli
3. Asli Surat Keterangan Bekerja dari tempat bekerja
4. FotoCopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk Karyawan Kontrak / SK.Karyawan

Tetap yang telah memiliki Usia Kerja lebih dari 18 Bulan.

5. Cover Buku Tabungan Payroll & Printout Rekening Koran (Tabungan Payroll) Terbaru.

6. Copy NPWP

7. Coverage Area Nasional.

B. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (s/d kredit berakhir)
3. Status karyawan tetap maupun kontrak
4. Minimum penghasilan > Rp. 3 Juta/bulan
5. Khusus karyawan kontrak, min sisa masa kontrak 8 bulan.
C. Spesifikasi Produk :

1. Jumlah Pinjaman : Karyawan Tetap = Rp.1-25 juta (kelipatan Rp.100.000)
Karyawan Kontrak = Rp.1-10 juta (kelipatan Rp.100.000)
2. Jangka Waktu : Karyawan Tetap = 6 bulan – 36 bulan (kelipatan 6 bulan)
Karyawan Kontrak = 6 bulan
3. Biaya Administrasi : Rp.50.000
4. Provisi : 3% flat selama jangka waktu kredit
5. Biaya Pelunasan dipercepat : 5% dari sisa kredit

Hubungi Segera :
1. Astirini Apriani.,S.H., PIN BB:5548A4E9, NO.HP; 08380805121,

2. Mohamad Abduh.,.S.E., 081281239205

>> Proses Kreditnya Maksimal 5-8 Harikerja dari Dokumen Lengkap, Khusus Wilayah Jabodetabekka, Cikampek & Kerawang Dokumen Persyaratan bisa dijemput & jika diluar Jabodetabekka Dokumen Persyaratan & Biodata diri beserta No.Hape yang bisa di hubungi, Silahkan Anda bisa kirimkan ke Alamat

E-mail Kami di; globalautocars.2014@gmail.com & setelah itu konfrimasi SMS ke: 081281239205, PIN BB: 5548A4E9 & NO.HP; 08380805121, jangan lupa menyebutkan nama lengkap Anda. Coverage Area Wilayah Pelayanan Nasional se Indonesia.

Selasa, 27 Januari 2015

Usai Kisruh, Akhirnya Budi Gunawan Cabut Laporan & Bambang Widjajanto Mundur dari KPK

Usai Kisruh, Akhirnya Budi Gunawan Cabut Laporan & Bambang Widjajanto Mundur dari KPK

Jakarta (voa-islam.com) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung membenarkan bahwa tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan telah mencabut laporan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, jadi laporan itu sudah dicabut," kata Tony Spontana di Kejagung, Senin (26/1). Menurutnya, laporan itu dicabut tim kuasa hukum Budi Gunawan dari Eggi Sudjana pada Jumat (23/1) pekan lalu, sehingga belum sempat diproses oleh pihaknya. "Jadi tidak ada yang diproses," sambung Tony.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Rabu (21/1).
Pada laporannya itu, dua pimpinan KPK dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang atau melakukan pembiaran sebagaimana diatur dalan pasal 421 KUHP dan Pasal 23 UU No 23 Tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi.
Bambang Widjojanto Resmi Mundur dari KPK
Bambang Widjojanto resmi mengajukan surat pengunduran diri sementara dari jabatanya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia beralasan ingin lebih fokus terhadap persoalan hukum yang kini sedang melilitnya. "Di kantor saya membuat surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang Widjojanto saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Menurutnya, pengunduran dirinya agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian. Pada 20 Februari mendatang, dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Surat pengunduran Bambang ditujukan kepada tiga pimpinan KPK lainnya. Bambang mengaku, mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap undang-undang KPK, di mana seorang pimpinan KPK harus mundur bila berstatus sebagai tersangka. "Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, pimpinan yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu," ujar dia.
Meskipun Bambang meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa, ia merasa langkah itu harus diambil karena sesuai perintah konstitusi.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, meskipun sudah mengajukan pengunduran diri, namun saat ini Bambang Widjojanto masih menjabat wakil ketua KPK sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres. "Selama Keppresnya belum turun, maka Pak Bambang masih sebagai pimpinan KPK," ujar dia.
Johan menambahkan, saat ini pilihan terakhir tentang status Bambang di KPK berada ditangan Presiden. Sebab menurutnya, apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, dia diberhentikan sementara oleh Keppres. "Definitif pemberhentian tentu tergantung Keppres. Keppresnya sampai sekarang belum ada," pungkasnya. (irmanrobiawan/may/voa-islam.com)
http://m.voa-islam.com/news/politik-indonesia/2015/01/27/35290/usai-kisruhakhirnya-budi-gunawan-cabut-laporan-bambang-widjajanto-mundur-dari-kpk/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar