DPR Sepakat Tak Ada Mekanisme Giliran Panglima TNI
Menurut Agus, sesuai perundang-undangan, DPR hanya berperan sebagai lembaga yang menguji layak dan tidaknya calon Panglima TNI tersebut. "Kita tunggu perintah dan usulan dari pemerintah, DPR hanya menunggu persetujuan, jadi saat diusulkan berapa orang, bisa satu atau dua, bisa dilakukan uji kelayakan sesuai prosedur," ujarnya.
Uji kelayakan tersebut, lanjut Agus, baru bisa digelar apabila pemerintah sudah mengusulkan nama calon Panglima TNI. Kendati demikian UU sejauh ini belum membahas tenggat waktu pengajuan nama calon Panglima.
"Nanti kalau sudah diusulkan oleh Presiden baru di proses, itu UU paling lama sebulan (proses uji kelayakan), namun kapan dimasukkan kepada Presiden itu tidak diatur dalam UU," paparnya.
Selain itu, Agus yang juga politikus Partai Demokrat ini membantah adanya mekanisme 'giliran' di tiap matra bagi calon Panglima TNI.
"Yang benar semua adalah preogratif Presiden, jadi itu kewenangan kepada Presiden sepenuhnya apa yang harus disampaikan, DPR sesuai UU menjalankan fungsinya, sedangkan prosedur tata cara, pangkat dan sebagainya itu kan sudah di atur dalam UU TNI sendiri," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar