Komnas HAM Sesalkan Ahok Ingkar Janji
“Komnas HAM menyesalkan janji Pemprov DKI yang menyatakan akan memberikan kesempatan menempati rumah susun sewa, sebagaimana dijanjikan, namun hingga kini belum juga terealisir,” ujar Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Pemantauan Siane Indriani usai mendatangi lokasi dan berdialog dengan warga Pinangsia dan Jalan Kencur di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Padahal, sambung dia, sebelumnya Komnas HAM telah meminta penundaan eksekusi sampai ada Rusunawa yang siap ditempati dengan mengedepankan musyawarah dan dialog. Dalam kaitan ini seharusnya Pemprov DKI mengutamakan rasa kemanusiaan, karena mereka kooperatif.
“Jika memang ada Rusunawa sebagaimana dijanjikan Ahok tentunya mereka bersedia. Tapi masalahnya janji itu hanya tinggal janji, karena rusunawa yang kosong jumlahnya terlalu sedikit dan tidak mencukupi. Kami mendesak Ahok segera relealisasikan janjinya, atau segera menyiapkan tempat penampungan terhadap 200-an KK yang masih telantar di Pinangsia dan Jalan Kencur sampai mereka mendapatkan rumah susun sewa untuk mereka tempati. Bukan gratis, karena mereka bersedia membayar sewanya," kata Siane.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini baru 25-an KK warga Pinangsia yang sudah mendapatkan rumah susun sewa yang bisa ditempati. Sisanya belum mendapatkan karena sudah tak ada lagi yang kosong. Padahal, mereka sudah telanjur digusur secara paksa, sehingga kini harus tinggal di tenda-tenda.
Nasib serupa juga dialami warga Bantaran Kencur, yang karena takut digusur dengan kekerasan mereka terpaksa membongkar sendiri tempat tinggalnya dengan harapan bisa mendapatkan rumah susun sewa. Namun kenyataannya hingga kini masih telantar karena tidak memiliki tempat tinggal. Banyak anak-anak yang harus belajar dengan kondisi seadanya. Para lansia yang sakit juga terpaksa tinggal sementara di musala. "Kami mengharapkan hendaklah Ahok memiliki sedikit empati pada mereka yang menderita di sana," kata Siane.
Siane menambahkan, Komnas HAM sangat menyesalkan penggusuran disertai kekerasan yang diduga dilakukan Satpol PP terhadap warga Pinangsia. Apalagi ada beberapa warga yang mengalami penganiayaan saat penggusuran 27 Mei lalu. Komnas HAM menilai ada pelanggaran HAM dalam penggusuran itu. Tindakan yang sewenang-wenang dan kekerasan yang dilakukan melanggar hak rasa aman, hak kehidupan yang layak sebagaimana pasal 30 dan 31 UU 39 tahun 1999 tentang HAM.
http://news.okezone.com/read/2015/06/05/338/1160819/komnas-ham-sesalkan-ahok-ingkar-janji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar