BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

KTA Bank BNP KATANA adalah Kredit Tanpa Agunan dari Bank BNP yang ditujukan untuk perorangan yang telah memiliki fasilitas Kartu Kredit dengan min. limit Kartu Kredit Rp.6 juta. Pinjaman dana tunai ini bisa sampai dengan Rp. 100 Juta dan memberikan keleluasaan jangka waktu hingga 36 bulan.

A. Dokumen :

1. Copy KTP & Kartu Keluarga (yang masih berlaku, min 30 hari)
2. Copy NPWP
3. Copy kartu kredit bagian depan dengan Limit Minimal 6 Juta & Billing Tagihan 1 Bulan Terakhir serta Pemakaian 1 Bulan terakhir tdk lebih dari 80% & tidak pernah Over Limit serta Pembayaran Kartu Kreditnya Lancar.
4. Copy cover bagian dalam buku tabungan bagian depan

B. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (karyawan) dan 65 tahun (wiraswasta/profesional) s/d kredit berakhir
3. Status karyawan tetap, profesional, dan wiraswasta
4. Memiliki Telepon Kantor/TempatUsaha & Telepon Rumah PSTN
5. Bunga 29% efektif/tahun
6. Minimum penghasilan Rp. 5 Juta/Bulan
7. Limit kartu kredit minimal Rp. 6 Juta dan minimal kepesertaan Min 1 Tahun.

C. Risiko :
Keterlambatan membayar angsuran akan menimbulkan risiko denda

D. Biaya :
Nasabah dikenakan biaya :
1. Administrasi Rp.50.000,-
2. Provisi 3,5%
3. Biaya pelunasan dipercepat 5% dari sisa pinjaman
4. Tanggal angsuran sesuai dengan tanggal pencairan

BNP GENERAL EXTRA

KTA BANK BNP General Extra

UNTUK ANDA YANG BELUM PUNYA KARTU KREDIT

KTAGeneral Extra adalah fasilitas pinjaman dana tunai tanpa jaminan untuk perorangan yang berprofesi sebagai karyawan tetap dan karyawan kontrak & Karyawan Tetap yang memiliki Gaji Minimal diatas Rp. 3 Juta. Pinjaman yang mudah dan fleksibel ini mampu memberikan kemudahan pinjaman hingga Rp. 25 Juta dengan jangka waktu hingga 36 bulan.
A. Persyaratan Dokumen :

1. Copy KTP (yang masih berlaku, min 30 hari)

2. Asli Slip gaji 1 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Yang Asli
3. Asli Surat Keterangan Bekerja dari tempat bekerja
4. FotoCopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk Karyawan Kontrak / SK.Karyawan

Tetap yang telah memiliki Usia Kerja lebih dari 18 Bulan.

5. Cover Buku Tabungan Payroll & Printout Rekening Koran (Tabungan Payroll) Terbaru.

6. Copy NPWP

7. Coverage Area Nasional.

B. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (s/d kredit berakhir)
3. Status karyawan tetap maupun kontrak
4. Minimum penghasilan > Rp. 3 Juta/bulan
5. Khusus karyawan kontrak, min sisa masa kontrak 8 bulan.
C. Spesifikasi Produk :

1. Jumlah Pinjaman : Karyawan Tetap = Rp.1-25 juta (kelipatan Rp.100.000)
Karyawan Kontrak = Rp.1-10 juta (kelipatan Rp.100.000)
2. Jangka Waktu : Karyawan Tetap = 6 bulan – 36 bulan (kelipatan 6 bulan)
Karyawan Kontrak = 6 bulan
3. Biaya Administrasi : Rp.50.000
4. Provisi : 3% flat selama jangka waktu kredit
5. Biaya Pelunasan dipercepat : 5% dari sisa kredit

Hubungi Segera :
1. Astirini Apriani.,S.H., PIN BB:5548A4E9, NO.HP; 08380805121,

2. Mohamad Abduh.,.S.E., 081281239205

>> Proses Kreditnya Maksimal 5-8 Harikerja dari Dokumen Lengkap, Khusus Wilayah Jabodetabekka, Cikampek & Kerawang Dokumen Persyaratan bisa dijemput & jika diluar Jabodetabekka Dokumen Persyaratan & Biodata diri beserta No.Hape yang bisa di hubungi, Silahkan Anda bisa kirimkan ke Alamat

E-mail Kami di; globalautocars.2014@gmail.com & setelah itu konfrimasi SMS ke: 081281239205, PIN BB: 5548A4E9 & NO.HP; 08380805121, jangan lupa menyebutkan nama lengkap Anda. Coverage Area Wilayah Pelayanan Nasional se Indonesia.

Sabtu, 06 Juni 2015

Komnas HAM Sesalkan Ahok Ingkar Janji

Komnas HAM Sesalkan Ahok Ingkar Janji

Ilustrasi. Dok Okezone
Ilustrasi. Dok Okezone
JAKARTA - Mayoritas warga Pinangsia dan Bantaran Kencur hingga kini masih bertahan di tenda-tenda lantaran belum mendapatkan tempat tinggal pasca rumahnya digusur Satpol PP. Janji mereka bakal direlokasi ke rumah susun seperti yang diutarakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak semanis saat diucapkan.
“Komnas HAM menyesalkan janji Pemprov DKI yang menyatakan akan memberikan kesempatan menempati rumah susun sewa, sebagaimana dijanjikan, namun hingga kini belum juga terealisir,” ujar Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Pemantauan Siane Indriani usai mendatangi lokasi dan berdialog dengan warga Pinangsia dan Jalan Kencur di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Padahal, sambung dia, sebelumnya Komnas HAM telah meminta penundaan eksekusi sampai ada Rusunawa yang siap ditempati dengan mengedepankan musyawarah dan dialog. Dalam kaitan ini seharusnya Pemprov DKI mengutamakan rasa kemanusiaan, karena mereka kooperatif.
“Jika memang ada Rusunawa sebagaimana dijanjikan Ahok tentunya mereka bersedia. Tapi masalahnya janji itu hanya tinggal janji, karena rusunawa yang kosong jumlahnya terlalu sedikit dan tidak mencukupi. Kami mendesak Ahok segera relealisasikan janjinya, atau segera menyiapkan tempat penampungan terhadap 200-an KK yang masih telantar di Pinangsia dan Jalan Kencur sampai mereka mendapatkan rumah susun sewa untuk mereka tempati. Bukan gratis, karena mereka bersedia membayar sewanya," kata Siane.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini baru 25-an KK warga Pinangsia yang sudah mendapatkan rumah susun sewa yang bisa ditempati. Sisanya belum mendapatkan karena sudah tak ada lagi yang kosong. Padahal, mereka sudah telanjur digusur secara paksa, sehingga kini harus tinggal di tenda-tenda.
Nasib serupa juga dialami warga Bantaran Kencur, yang karena takut digusur dengan kekerasan mereka terpaksa membongkar sendiri tempat tinggalnya dengan harapan bisa mendapatkan rumah susun sewa. Namun kenyataannya hingga kini masih telantar karena tidak memiliki tempat tinggal. Banyak anak-anak yang harus belajar dengan kondisi seadanya. Para lansia yang sakit juga terpaksa tinggal sementara di musala. "Kami mengharapkan hendaklah Ahok memiliki sedikit empati pada mereka yang menderita di sana," kata Siane.
Siane menambahkan, Komnas HAM sangat menyesalkan penggusuran disertai kekerasan yang diduga dilakukan Satpol PP terhadap warga Pinangsia. Apalagi ada beberapa warga yang mengalami penganiayaan saat penggusuran 27 Mei lalu. Komnas HAM menilai ada pelanggaran HAM dalam penggusuran itu. Tindakan yang sewenang-wenang dan kekerasan yang dilakukan melanggar hak rasa aman, hak kehidupan yang layak sebagaimana pasal 30 dan 31 UU 39 tahun 1999 tentang HAM.

http://news.okezone.com/read/2015/06/05/338/1160819/komnas-ham-sesalkan-ahok-ingkar-janji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar