BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

KTA Bank BNP KATANA adalah Kredit Tanpa Agunan dari Bank BNP yang ditujukan untuk perorangan yang telah memiliki fasilitas Kartu Kredit dengan min. limit Kartu Kredit Rp.6 juta. Pinjaman dana tunai ini bisa sampai dengan Rp. 100 Juta dan memberikan keleluasaan jangka waktu hingga 36 bulan.

A. Dokumen :

1. Copy KTP & Kartu Keluarga (yang masih berlaku, min 30 hari)
2. Copy NPWP
3. Copy kartu kredit bagian depan dengan Limit Minimal 6 Juta & Billing Tagihan 1 Bulan Terakhir serta Pemakaian 1 Bulan terakhir tdk lebih dari 80% & tidak pernah Over Limit serta Pembayaran Kartu Kreditnya Lancar.
4. Copy cover bagian dalam buku tabungan bagian depan

B. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (karyawan) dan 65 tahun (wiraswasta/profesional) s/d kredit berakhir
3. Status karyawan tetap, profesional, dan wiraswasta
4. Memiliki Telepon Kantor/TempatUsaha & Telepon Rumah PSTN
5. Bunga 29% efektif/tahun
6. Minimum penghasilan Rp. 5 Juta/Bulan
7. Limit kartu kredit minimal Rp. 6 Juta dan minimal kepesertaan Min 1 Tahun.

C. Risiko :
Keterlambatan membayar angsuran akan menimbulkan risiko denda

D. Biaya :
Nasabah dikenakan biaya :
1. Administrasi Rp.50.000,-
2. Provisi 3,5%
3. Biaya pelunasan dipercepat 5% dari sisa pinjaman
4. Tanggal angsuran sesuai dengan tanggal pencairan

BNP GENERAL EXTRA

KTA BANK BNP General Extra

UNTUK ANDA YANG BELUM PUNYA KARTU KREDIT

KTAGeneral Extra adalah fasilitas pinjaman dana tunai tanpa jaminan untuk perorangan yang berprofesi sebagai karyawan tetap dan karyawan kontrak & Karyawan Tetap yang memiliki Gaji Minimal diatas Rp. 3 Juta. Pinjaman yang mudah dan fleksibel ini mampu memberikan kemudahan pinjaman hingga Rp. 25 Juta dengan jangka waktu hingga 36 bulan.
A. Persyaratan Dokumen :

1. Copy KTP (yang masih berlaku, min 30 hari)

2. Asli Slip gaji 1 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Yang Asli
3. Asli Surat Keterangan Bekerja dari tempat bekerja
4. FotoCopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk Karyawan Kontrak / SK.Karyawan

Tetap yang telah memiliki Usia Kerja lebih dari 18 Bulan.

5. Cover Buku Tabungan Payroll & Printout Rekening Koran (Tabungan Payroll) Terbaru.

6. Copy NPWP

7. Coverage Area Nasional.

B. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (s/d kredit berakhir)
3. Status karyawan tetap maupun kontrak
4. Minimum penghasilan > Rp. 3 Juta/bulan
5. Khusus karyawan kontrak, min sisa masa kontrak 8 bulan.
C. Spesifikasi Produk :

1. Jumlah Pinjaman : Karyawan Tetap = Rp.1-25 juta (kelipatan Rp.100.000)
Karyawan Kontrak = Rp.1-10 juta (kelipatan Rp.100.000)
2. Jangka Waktu : Karyawan Tetap = 6 bulan – 36 bulan (kelipatan 6 bulan)
Karyawan Kontrak = 6 bulan
3. Biaya Administrasi : Rp.50.000
4. Provisi : 3% flat selama jangka waktu kredit
5. Biaya Pelunasan dipercepat : 5% dari sisa kredit

Hubungi Segera :
1. Astirini Apriani.,S.H., PIN BB:5548A4E9, NO.HP; 08380805121,

2. Mohamad Abduh.,.S.E., 081281239205

>> Proses Kreditnya Maksimal 5-8 Harikerja dari Dokumen Lengkap, Khusus Wilayah Jabodetabekka, Cikampek & Kerawang Dokumen Persyaratan bisa dijemput & jika diluar Jabodetabekka Dokumen Persyaratan & Biodata diri beserta No.Hape yang bisa di hubungi, Silahkan Anda bisa kirimkan ke Alamat

E-mail Kami di; globalautocars.2014@gmail.com & setelah itu konfrimasi SMS ke: 081281239205, PIN BB: 5548A4E9 & NO.HP; 08380805121, jangan lupa menyebutkan nama lengkap Anda. Coverage Area Wilayah Pelayanan Nasional se Indonesia.

Rabu, 15 April 2015

5 Hal yang Dapat Membuat Anda Dipecat

5 Hal yang Dapat Membuat Anda Dipecat

Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, sebenarnya, apa saja yang membuat seorang karyawan dapat dipecat. Untuk menjawab pertanyaan Anda, Shayna Balch, pengacara dari firma hukum Fisher & Phillips LLP, menjawab beberapa pertanyaan terkait hal itu, untuk Phoenix Business Journal. Apa sajakah itu? Mari simak pemaparan berikut seperti yang dikutip dari HRMorning.com.
Pelecehan dan diskriminasi
Setiap perusahaan, pasti memiliki peraturan tersendiri terkait perilaku mana yang termasuk dalam pelecehan dan pendiskriminasian di kantor. Peraturan ini pun dapat diaplikasikan baik di tempat kerja ataupun di luar tempat kerja.
Pada beberapa kesempatan, peraturan ini dapat dilanggar, salah satunya melalui jejaring sosial. Komentar yang di post seseorang di akun jejaring sosial, pada awalnya mungkin awalnya hanya niat untuk bercanda saja. Namun belum tentu orang lain berpendapat sama. Komentar ini bagi orang lain bisa saja dapat dianggap melecehkan atau mendiskrimasi.
Membuat pernyataan yang salah
Mereka yang membuat pernyataan palsu terkait atasan mereka, klien ataupun rekan kerja, meskipun bercanda, dapat membuat mereka dipecat. Selain itu memalsukan informasi apapun terkait dengan pekerjaan juga dapat mengarah pada pemecatan.
Menyebarluaskan data penting klien
Setiap perusahaan pasti memiliki kebijakan untuk tidak menyebarkan data pribadi klien kepada siapapun. Sekali saja Anda melakukan hal ini, siap-siap saja untuk dipecat.
Bekerja melewati batas waktu
Karyawan memiliki hak untuk dibayar penuh atas jam kerja mereka. Namun bukan berarti ketika mereka bekerja lembur, tanpa ada ijin dari manajer, mereka juga tetap berhak mendapatkan bayaran tersebut. Beberapa karyawan mungkin berpikir bahwa lembur tanpa ijin dari atasannya bukanlah suatu masalah. Namun tentu saja hal ini akan menjadi masalah jika terus-menerus dilakukan.
Bekerja untuk kompetitor
Beberapa karyawan mungkin mencoba mengambil keuntungan melalui setiap kesempatan yang ada, salah satunya dengan cara bekerja lepas pada kompetitor bisnis perusahaan Anda.
Baca juga: 7 tipe karyawan yang harus dipecat segera
9 status yang bisa membuat Anda dipecat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar