BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

KTA Bank BNP KATANA adalah Kredit Tanpa Agunan dari Bank BNP yang ditujukan untuk perorangan yang telah memiliki fasilitas Kartu Kredit dengan min. limit Kartu Kredit Rp.6 juta. Pinjaman dana tunai ini bisa sampai dengan Rp. 100 Juta dan memberikan keleluasaan jangka waktu hingga 36 bulan.

A. Dokumen :

1. Copy KTP & Kartu Keluarga (yang masih berlaku, min 30 hari)
2. Copy NPWP
3. Copy kartu kredit bagian depan dengan Limit Minimal 6 Juta & Billing Tagihan 1 Bulan Terakhir serta Pemakaian 1 Bulan terakhir tdk lebih dari 80% & tidak pernah Over Limit serta Pembayaran Kartu Kreditnya Lancar.
4. Copy cover bagian dalam buku tabungan bagian depan

B. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (karyawan) dan 65 tahun (wiraswasta/profesional) s/d kredit berakhir
3. Status karyawan tetap, profesional, dan wiraswasta
4. Memiliki Telepon Kantor/TempatUsaha & Telepon Rumah PSTN
5. Bunga 29% efektif/tahun
6. Minimum penghasilan Rp. 5 Juta/Bulan
7. Limit kartu kredit minimal Rp. 6 Juta dan minimal kepesertaan Min 1 Tahun.

C. Risiko :
Keterlambatan membayar angsuran akan menimbulkan risiko denda

D. Biaya :
Nasabah dikenakan biaya :
1. Administrasi Rp.50.000,-
2. Provisi 3,5%
3. Biaya pelunasan dipercepat 5% dari sisa pinjaman
4. Tanggal angsuran sesuai dengan tanggal pencairan

BNP GENERAL EXTRA

KTA BANK BNP General Extra

UNTUK ANDA YANG BELUM PUNYA KARTU KREDIT

KTAGeneral Extra adalah fasilitas pinjaman dana tunai tanpa jaminan untuk perorangan yang berprofesi sebagai karyawan tetap dan karyawan kontrak & Karyawan Tetap yang memiliki Gaji Minimal diatas Rp. 3 Juta. Pinjaman yang mudah dan fleksibel ini mampu memberikan kemudahan pinjaman hingga Rp. 25 Juta dengan jangka waktu hingga 36 bulan.
A. Persyaratan Dokumen :

1. Copy KTP (yang masih berlaku, min 30 hari)

2. Asli Slip gaji 1 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Yang Asli
3. Asli Surat Keterangan Bekerja dari tempat bekerja
4. FotoCopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk Karyawan Kontrak / SK.Karyawan

Tetap yang telah memiliki Usia Kerja lebih dari 18 Bulan.

5. Cover Buku Tabungan Payroll & Printout Rekening Koran (Tabungan Payroll) Terbaru.

6. Copy NPWP

7. Coverage Area Nasional.

B. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (s/d kredit berakhir)
3. Status karyawan tetap maupun kontrak
4. Minimum penghasilan > Rp. 3 Juta/bulan
5. Khusus karyawan kontrak, min sisa masa kontrak 8 bulan.
C. Spesifikasi Produk :

1. Jumlah Pinjaman : Karyawan Tetap = Rp.1-25 juta (kelipatan Rp.100.000)
Karyawan Kontrak = Rp.1-10 juta (kelipatan Rp.100.000)
2. Jangka Waktu : Karyawan Tetap = 6 bulan – 36 bulan (kelipatan 6 bulan)
Karyawan Kontrak = 6 bulan
3. Biaya Administrasi : Rp.50.000
4. Provisi : 3% flat selama jangka waktu kredit
5. Biaya Pelunasan dipercepat : 5% dari sisa kredit

Hubungi Segera :
1. Astirini Apriani.,S.H., PIN BB:5548A4E9, NO.HP; 08380805121,

2. Mohamad Abduh.,.S.E., 081281239205

>> Proses Kreditnya Maksimal 5-8 Harikerja dari Dokumen Lengkap, Khusus Wilayah Jabodetabekka, Cikampek & Kerawang Dokumen Persyaratan bisa dijemput & jika diluar Jabodetabekka Dokumen Persyaratan & Biodata diri beserta No.Hape yang bisa di hubungi, Silahkan Anda bisa kirimkan ke Alamat

E-mail Kami di; globalautocars.2014@gmail.com & setelah itu konfrimasi SMS ke: 081281239205, PIN BB: 5548A4E9 & NO.HP; 08380805121, jangan lupa menyebutkan nama lengkap Anda. Coverage Area Wilayah Pelayanan Nasional se Indonesia.

Sabtu, 25 April 2015

Ternyata! Amerika di Balik Pemblokiran Media Islam

Ternyata! Amerika di Balik Pemblokiran Media Islam
4/14/2015 6:15:00 AM

Perwakilan dari Rand Corporation, Amerika Serikat dan Nanyang Technology University, Singapura merekomendasikan supaya pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs Islam yang mereka anggap radikal dan menyebarluaskan ajaran radikalisme dan terorisme. Hal tersebut tertuang dalam konferensi internasional tentang terorisme dan ISIS di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 23 Maret 2015 lalu.

Rekomendasi tersebut ternyata benar-benar dilaksanakan. Tak lama kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diketahui telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dengan nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal, yang meminta Kemkominfo melakukan penutupan terhadap 19 situs media Islam.

"Mereka (Perwakilan Rand Corporation dan Nanyang University) mendesak pemerintah, supaya tidak terjadi kembangkitan Islam di Indonesia maka situs Islam harus ditutup," ujar Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad al Khaththath saat berceramah dalam Majelis Itikaf di Masjid Raya Bogor, Sabtu (11/4/2015).

Menurutnya, keputusan sepihak pemerintah dalam memblokir situs Islam adalah langkah yang membahayakan. "Ini tentunya sangat berbahaya, kenapa? menutup situs Islam ibaratnya seperti menutup pondok pesantren, majelis taklim, majelis dzikir, dan majelis ilmu lainnya," kata Ustaz al Khaththath.

Ia menjelaskan, kehadiran media Islam selama ini sangat dibutuhkan masyarakat. "Dalam media Islam isinya mengandung bagaimana ajaran agama Allah Swt harus dilaksanakan, situs Islam menerangkan Alquran dan hadits, dijelaskan hukum halal haram. Media Islam juga memberikan informasi dakwah untuk memperkuat akidah dari berbagai rongrongan pemurtadan dan aliran sesat," jelasnya.

"Sehingga kehadiran media Islam sangat bermanfaat bagi masyarakat," tambah Ustaz al Khaththath.

Majelis Itikaf diseleggarakan oleh FUI Bogor Raya, rencananya kegiatan tersebut akan rutin diadakan di Masjid Raya Bogor untuk membahas seputar masalah faktual yang terjadi di masyarakat.

Sumber: Suara-Islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar