BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

KTA Bank BNP KATANA adalah Kredit Tanpa Agunan dari Bank BNP yang ditujukan untuk perorangan yang telah memiliki fasilitas Kartu Kredit dengan min. limit Kartu Kredit Rp.6 juta. Pinjaman dana tunai ini bisa sampai dengan Rp. 100 Juta dan memberikan keleluasaan jangka waktu hingga 36 bulan.

A. Dokumen :

1. Copy KTP & Kartu Keluarga (yang masih berlaku, min 30 hari)
2. Copy NPWP
3. Copy kartu kredit bagian depan dengan Limit Minimal 6 Juta & Billing Tagihan 1 Bulan Terakhir serta Pemakaian 1 Bulan terakhir tdk lebih dari 80% & tidak pernah Over Limit serta Pembayaran Kartu Kreditnya Lancar.
4. Copy cover bagian dalam buku tabungan bagian depan

B. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (karyawan) dan 65 tahun (wiraswasta/profesional) s/d kredit berakhir
3. Status karyawan tetap, profesional, dan wiraswasta
4. Memiliki Telepon Kantor/TempatUsaha & Telepon Rumah PSTN
5. Bunga 29% efektif/tahun
6. Minimum penghasilan Rp. 5 Juta/Bulan
7. Limit kartu kredit minimal Rp. 6 Juta dan minimal kepesertaan Min 1 Tahun.

C. Risiko :
Keterlambatan membayar angsuran akan menimbulkan risiko denda

D. Biaya :
Nasabah dikenakan biaya :
1. Administrasi Rp.50.000,-
2. Provisi 3,5%
3. Biaya pelunasan dipercepat 5% dari sisa pinjaman
4. Tanggal angsuran sesuai dengan tanggal pencairan

BNP GENERAL EXTRA

KTA BANK BNP General Extra

UNTUK ANDA YANG BELUM PUNYA KARTU KREDIT

KTAGeneral Extra adalah fasilitas pinjaman dana tunai tanpa jaminan untuk perorangan yang berprofesi sebagai karyawan tetap dan karyawan kontrak & Karyawan Tetap yang memiliki Gaji Minimal diatas Rp. 3 Juta. Pinjaman yang mudah dan fleksibel ini mampu memberikan kemudahan pinjaman hingga Rp. 25 Juta dengan jangka waktu hingga 36 bulan.
A. Persyaratan Dokumen :

1. Copy KTP (yang masih berlaku, min 30 hari)

2. Asli Slip gaji 1 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Yang Asli
3. Asli Surat Keterangan Bekerja dari tempat bekerja
4. FotoCopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk Karyawan Kontrak / SK.Karyawan

Tetap yang telah memiliki Usia Kerja lebih dari 18 Bulan.

5. Cover Buku Tabungan Payroll & Printout Rekening Koran (Tabungan Payroll) Terbaru.

6. Copy NPWP

7. Coverage Area Nasional.

B. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (s/d kredit berakhir)
3. Status karyawan tetap maupun kontrak
4. Minimum penghasilan > Rp. 3 Juta/bulan
5. Khusus karyawan kontrak, min sisa masa kontrak 8 bulan.
C. Spesifikasi Produk :

1. Jumlah Pinjaman : Karyawan Tetap = Rp.1-25 juta (kelipatan Rp.100.000)
Karyawan Kontrak = Rp.1-10 juta (kelipatan Rp.100.000)
2. Jangka Waktu : Karyawan Tetap = 6 bulan – 36 bulan (kelipatan 6 bulan)
Karyawan Kontrak = 6 bulan
3. Biaya Administrasi : Rp.50.000
4. Provisi : 3% flat selama jangka waktu kredit
5. Biaya Pelunasan dipercepat : 5% dari sisa kredit

Hubungi Segera :
1. Astirini Apriani.,S.H., PIN BB:5548A4E9, NO.HP; 08380805121,

2. Mohamad Abduh.,.S.E., 081281239205

>> Proses Kreditnya Maksimal 5-8 Harikerja dari Dokumen Lengkap, Khusus Wilayah Jabodetabekka, Cikampek & Kerawang Dokumen Persyaratan bisa dijemput & jika diluar Jabodetabekka Dokumen Persyaratan & Biodata diri beserta No.Hape yang bisa di hubungi, Silahkan Anda bisa kirimkan ke Alamat

E-mail Kami di; globalautocars.2014@gmail.com & setelah itu konfrimasi SMS ke: 081281239205, PIN BB: 5548A4E9 & NO.HP; 08380805121, jangan lupa menyebutkan nama lengkap Anda. Coverage Area Wilayah Pelayanan Nasional se Indonesia.

Sabtu, 25 April 2015

Larangan Miras Diprotes Pengusaha, Mendag: 'Generasi muda kita mau dihancurkan?'

Larangan Miras Diprotes Pengusaha, Mendag: 'Generasi muda kita mau dihancurkan?'
4/14/2015 4:47:00 AM

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan tetap memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar 5 persen di toko ritel atau minimarket dan pengencer. Walaupun, tidak sedikit pengusaha yang protes.

Aturan ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.

"Semua orang minta mempermasalahkan hal ini. Tapi balik lagi ke kita. Kita menjaga generasi anak muda. Ini bagaimana kita? Kita buka atau kita tutup? Kita kasih atau kita larang?" tegas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

"Generasi muda kita mau dihancurkan atau tidak? Nah yaudah. Keputusannya enggak boleh (jual)," sambungnya.

Menurut Rachmat, aturan ini akan tetap dijalankan dan mulai berlaku pada bulan April ini. Hal ini untuk melindungi generasi muda Indonesia.

"Enggak boleh jual. Kita lindungi generasi muda kita. Kita harus lawan itu. Kunci sukses kita itu, kalau masa muda dia sudah minum alkohol, kan merusak kesehatan kan. Bagaimana dia bisa bersaing," jelasnya.

Terkait para pedagang kecil yang merasa dirugikan aturan ini, Rachmat meminta hal tersebut bisa disiasati. Dirinya pun menginginkan, jangan sampai pedagang kecil ini dimanfaatkan pedagang-pedagang besar untuk menunda aturan ini.

"Jangan pedagang rusak ini bangsa ini dong. Nanti pedagang kecil itu dimanfaatkan untuk kepentingan orang- itu sendiri. Kita lindungi sekarang. Yang jelas, minuman alkohol enggak boleh di minimarket," tegasnya.

Pihaknya pun siap mengantisipasi jika aturan ini menimbulkan banyak minuman alkohol secara oplosan.

"Bahan yang dioplos itu apa, saya tanya apa. Spirtus kan? Itu peredarannya saya usahakan dikontrol sekarang. Tapi kan semuanya awalnya anak muda minum bir, pertama pahit-pahit, terus mabuk-mabuk, lama-lama dia kuat kan, dia bilang enggak nendang, bahasa pergaulan kan, jadi spirtus masuk. Lama-lama obat (narkoba) masuk," tukasnya seperti dilansir okezone.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar