Makalah Kredit Perbankan
1.
Pengertian Kredit
Pengertian kredit menurut
Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga”.
Ikatan Akuntan Indonesia (2004:31.4)
mendefinisikan kredit sebagai berikut: Kredit adalah pinjaman uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan,
atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam pengertian kredit yang
diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam
restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan
Note Purchase Agreement (NPA).
Dari pengertian di atas dapatlah
dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur
dengan uang. Kemudian adanya kesepakatan antara bank sebagai kreditur dan
nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang telah dibuat.
Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak,
termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan
masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah
dibuat.
2.
Tujuan Kredit
Tujuan penyaluran kredit, antara
lain adalah untuk :
a. memperoleh
pendapatan bank dari bunga kredit,
b. memanfaatkan
dan memproduktifkan dana-dana yang ada,
c. melaksanakan
kegiatan operasional bank,
d. memenuhi
permintaan kredit dari masyarakat,
e. memperlancar
lalu lintas pembayaran,
f. menambah modal
kerja perusahaan,
g.
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
3. Jenis-jenis
Kredit
Secara umum jenis-jenis kredit dapat
dilihat dari berbagai segi antara lain:
a.
segi kegunaan
1) kredit investasi, merupakan
kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha
atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi,
2) kredit modal kerja, merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam
operasionalnya,
3) kredit konsumtif, adalah kredit
yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan (termasuk karyawan sendiri)
untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan cara membeli, menyewa,
atau dengan cara lain, Universitas Sumatera Utara
b.
segi jangka waktu
1) kredit jangka pendek, merupakan
kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun,
dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja,
2) kredit jangka menengah, merupakan
kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan
3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi,
3) kredit jangka panjang, merupakan
kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu
pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun,
c.
segi cara pemakaiannya
1) kredit rekening koran, yaitu
debitur menerima seluruh kreditnya yang dimasukkan kedalam rekening koran dan
kepadanya diberikan blangko cek maupun giro, dengan penarikan cek/giro maka si
debitur (nasabah) dapat menarik dana pinjamannya. Debitur bebas menarik ataupun
menyetor melalui rekening koran yang bersangkutan selama kredit tersebut
berjalan,
2) revolving kredit, yaitu sistem
penarikan kreditnya sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa
penggunaannya 1 tahun, namun sistemnya berbeda dengan syarat pada akhir
triwulan pertama saldo pinjaman harus menunjukkan sisa nol pada awal triwulan
kedua, nasabah dapat melakukan penarikan secara bebas Universitas Sumatera
Utara
selama
triwulan kedua dan pada akhir triwulan kedua sisa hutang harus kembali nol;
3) term loan yang hampir sama dengan
kredit rekening koran bebas, hanya dari sisi penggunaan pemakaian kredit sangat
fleksibel, dimana nasabah bebas mempergunakan dana tersebut untuk keperluan apa
saja.
d. segi jaminan
1) kredit dengan jaminan, merupakan
kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud
atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi
minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang
diajukan si calon debitur,
2) kredit tanpa
jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang
tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter,
serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank
atau pihak lain.
e. segi penarikan
1) kredit dengan penarikan
sekaligus, yaitu kredit yang ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit
yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
2) kredit dengan penarikan bertahap,
yaitu kredit yang ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara
berkala oleh pihak bank.
f. segi sifat
pelunasan
1) kredit yang pelunasannya dengan
angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya
sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh bank
dengan debitur,
2) kredit yang pelunasannya tanpa
angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang diperoleh
debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus
terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
g. segi sektor
usaha
1) kredit pertanian,
2) kredit peternakan,
3) kredit industri,
4) kredit pertambangan,
5) kredit pendidikan,
6) kredit profesi,
7) kredit perumahan,
8) Sektor-sektor lainnya.
4.
Prosedur Pemberian Kredit
Dalam pengajuan kredit kepada bank,
perusahaan harus melakukan tahapan-tahapan dalam pemohonan kredit. Perusahaan
perlu mempersiapkan data-data yang diperlukan sebagai informasi yang dibutuhkan
oleh bank selaku kreditur. Terdapat tujuh tahapan proses kredit yang secara
umum berlaku di bank, yaitu sebagai berikut.
a. Permohonan
kredit
Proses penyaluran kredit dimulai
dari masuknya permohonan kredit ke bank, yang biasa berawal dari hasil
perbincangan calon debitur dengan pihak bank atau melalui pengajuan tertulis.
Kenyataannya pengajuan tertulis baru dilakukan setelah didahului oleh
pembicaraan secara lisan. Pengajuan tertulis berisikan informasi perusahaan
yang diberikan kepada bank. Pengajuan tertulis ini disebut dengan proposal
kredit. Secara umum isi suatu proposal kredit dapat diringkas sebagai berikut.
Tabel
2.1
Proposal
kredit
Bagian
|
Keterangan
Isi
|
Ringkasan
eksekutif
|
Bagian ini
merupakan kondensasi seluruh isi proposal kredit. Panjangnya maksimum 2
halaman.
|
Identitas
|
Memberikan
informasi mengenai nama, alamat, telepon, faks, e-mail, situs, dan nama orang
yang dapat dihubungi.
|
Gambaran
umum
|
Uraian
detail mengenai perusahaan, baik dari sisi legal, filosofis, pengurus, bisnis
yang ditekuni dan lain-lain.
|
Kondisi
keuangan
|
Uraian dan
anlisis tentang situasi keuangan perusahaan. Sedapat mungkin, lakukan
analisis terhadap kinerja beberapa tahun. Jangan hanya potret sesaat.
|
Analisis
industri
|
Analisis
tentang situasi industri yang ditekuni baik saat ini maupun prospek masa
depan.
|
Rencana
bisnis
|
Inisiatif-inisiatif
yang akan diimplementasikan perusahaan untuk masa depan termasuk di dalamnya
berbagai investasi yang dibutuhkan.
|
Struktur
keuangan
(proposal
kredit)
|
Uraian
detail tentang struktur keuangan/pembiayaan yang dibutuhkan termasuk
pengajuan pinjaman.
|
Analisis
proyeksi keuangan
|
Gambaran
situasi keuangan perusahaan di masa yang akan datang, termasuk di dalamnya
proyeksi yang akan dimanfaatkan untuk pelunasan pinjaman.
|
Jaminan
kredit
|
Uraian
detail mengenai aktiva yang akan dijaminkan ke bank sehubungan dengan
permohonan kredit yang dilakukan.
|
Lampiran
|
Tambahan dan
kelengkapan informasi yang merupakan kesatuan dari proposal kredit termasuk
di dalamnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit.
|
Sumber : Jusuf (2003
: 117)
Begitu permohonan diterima lisan
maupun tulisan, bank mulai bekerja lewat investigasi awal. Mereka mulai mencari
tahu mengenai diri calon debitur ke berbagai sumber. Apabila segalanya
menunjukkan sinyal positif atau bagus, barulah mereka akan melangkah ke tahap
berikutnya. Akan tetapi, bila sebaliknya, maka dengan cepat bank akan menolak
permohonan kredit.
b. Pengumpulan
data usaha dan peninjauan jaminan
Jika bank menilai bahwa permohonan
kredit layak diproses lebih lanjut, bank akan menelepon pemohon kredit untuk
membuat perjanjian pertemuan. Pada saat kunjungan ini, bank berusaha mengenal
bisnis calon debitur sejelas-jelasnya dan sedalam-dalamnya. Calon debitur harus
memberikan dukungan penuh kepada officer bank yang melakukan kunjungan. Calon
debitur harus memberikan keterangan yang jelas mengenai jaminan yang akan
diberikan kepada bank. Penilaian jaminan umumnya dilakukan oleh karyawan bank.
c. Analisis kredit
Berdasarkan data yang telah
terkumpul, account/credit officer bank akan melakukan analisis kredit. Pada
dasarnya, ada dua golongan data yang dianalisis yaitu pertama adalah analisis
terhadap data kuantitatif seperti menghitung kebutuhan modal kerja yang
dibutuhkan, kemampuan membayar bunga dan pokok pinjaman, analisis keuangan, dan
lain-lain. Kedua adalah analisis terhadap data kualitatif, misalnya cara calon
debitur menghadapi persaingan, kemampuan manajemen dalam mengelola bisnis dan
lain-lain.
Dalam dunia perbankan prinsip
analisis kredit dikenal dengan konsep 5 C, yaitu:
1) character
(watak),
Penilaian terhadap personalitas
debitur, bagaimana sifatnya, kejujurannya, rajin, tidak pemabuk, tidak penjudi,
pergaulannya di masyarakat, pendapat masyarakat mengenai calon debitur, masa
kerja debitur pada tempat pekerjaan terakhir, usia debitur, dan lain-lain.
Watak calon debitur juga dapat diketahui dengan melihat kelancaran pembayaran
kredit di masa lalu jika ada, sedangkan untuk nasabah non-kredit, wataknya
dapat diketahui dengan melihat kebiasaan setor/tarik, kualitas giro yang
disetor atau apakah nasabah pernah membuka giro kosong. Analis kredit akan
memeriksa Daftar Hitam Bank Indonesia (BI Checking) untuk melihat
kolektibilitas kredit/tingkat kesehatan kredit debitur. Analis kredit juga melakukan
trade checking yaitu pencarian informasi ke rekan bisnis pemohon kredit,
pesaingnya ataupun pemilik usaha sejenis untuk memperoleh informasi mengenai
reputasi, etika, jenis usaha, dan perilaku bisnis calon debitur.
2) capacity
(kapasitas),
Kemampuan calon debitur untuk
membayar, di mana diteliti mengenai pendidikan dan pengalaman usahanya,
reputasi perusahaan, riwayat usaha, keahliannya dalam bidang usaha tersebut
sehingga bank mempunyai keyakinan bahwa suatu usaha yang dibiayai dengan kredit
tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat. Analis kredit akan melihat
bagaimana kemampuan calon debitur dalam menghasilkan laba, kemampuan membiayai
kegiatan operasional sehari-hari, dan memenuhi kewajiban kredit. Aspek
pemasaran meliputi harga pokok, pengelolaan, penagihan. Aspek pembelian
terutama untuk sektor bisnis manufaktur dan perdagangan meliputi jumlah
pembelian per bulan, besarnya pembelian tunai, porsi dan lama kredit pemasok,
fluktuasi pemasok, fluktuasi pasokan, dan melihat kualitas hubungan calon debitur
dengan pemasok.
3) capital
(modal),
Meneliti besar kecilnya modal dan
bagaimana pendistribusian modal, apakah ada modal yang cukup untuk menggerakkan
sumber daya secara efektif, apakah pengaturan modal kerja baik, sehingga
perusahaan
berjalan lancar, berapa besar modal kerja, perlu pula dinilai sumber dan
struktur permodalan, tingkat pertumbuhan laba, di mana semua ini dapat dilihat
pada laporan keuangan perusahaan.
4) Collateral
(jaminan),
Jaminan yang diberikan calon debitur
akan dianalisis apakah layak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan bank.
Nilai jaminan yang harus dipenuhi (liquid value) adalah 70% dari niali jaminan
(nilai pasar), sedangkan permohonan kredit akan dipertimbangkan jika Cover
ratio di atas 100%, di mana :
Cover
ratio = Liquid Value / Permohonan Kredit
x 100 %
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam menganalisis jaminan antara lain jaminan mempunyai nilai ekonomis secara
umum dan bebas, jaminan tidak mudah dipasarkan, tidak cepat rusak, dan yang
lainnya tidak mengurangi nilai ekonomisnya, kondisi dan lokasi jaminan cukup
baik. Syarat yuridis jaminan yang juga harus dipenuhi adalah jaminan milik
calon debitur, ada dalam penguasaan debitur, tidak dalam sengketa, memiliki
bukti-bukti kepemilikan atas nama calon debitur, barang jaminan tersebut juga
harus bebas dan tidak ada kaitannya dengan pihak lain.
5) Condition
(kondisi).
Kondisi ekonomi secara umum dan
khusus menyangkut fleksibilitas sektor usaha calon debitur dalam menghadapi
perubahan di masa yang akan datang perlu diteliti. Dengan maksud agar bank
dapat memperkecil resiko yang mungkin timbul oleh situasi ekonomi. Aspek-aspek
yang diperhatikan bank dalam mengevaluasi suatu proposal kredit antara lain
peraturan pemerintah, kondisi sosial politik, pengaruh fluktuasi kurs terhadap
bisnis dan kredit nasabah, perkembangan teknologi, persaingan baik persaingan
diantara sesama pemain industri yang sama maupun persaingan antara industri
seperti munculnya produk subtitusi. Bank harus mengetahui strategi yang akan
diimplementasikan calon debitur untuk menghadapi persaingan tersebut.
d. Penyusunan
proposal kredit
Berdasarkan hasil analisis kredit
yang dilakukan, bank akan sampai pada kesimpulan mengenai kelayakan proposal
kredit. Jika layak, account officer akan menyusun proposal kredit untuk
diajukan ke pejabat kredit yang berwenang agar disetujui oleh pejabat tertentu.
Hal yang perlu diperhatikan, bahwa dalam pengambilan keputusan sering kali para
pejabat bank tidak mengenal pribadi atau bisnis calon debitur sebelumnya.
Mereka hanya membacanya dari proposal kredit yang disusun oleh account officer.
Itu sebabnya kelengkapan dan kejelasan data calon debitur sangatlah penting.
e. Pengumpulan
data pelengkap
Apabila proposal kredit dinilai
layak untuk dibiayai, bank sudah tentu akan menyetujui proposal tersebut. Calon
debitur akan menerima kabarnya dari officer yang mengajukan. Biasanya, selain
menerima pemberitahuan tadi, calon debitur pun diminta untuk segera melengkapi
berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam rangka realisasi permohonan kredit yang
telah disetujui, seperti dokumen jaminan yang asli, kelengkapan data calon
debitur, dan sebagainya. Tabel berikut menunjukkan berbagai dokumen pengajuan
kredit.
Tabel
2. 2
Dokumen
Pengajuan Kredit
Jenis
dokumen
|
Perorangan
|
Perusahaan
|
Fotokopi identitas diri
(umumnya KTP)
|
Suami dan istri untuk yang telah
menikah
|
Susunan pengurus dan pengawas
|
Fotokopi NPWP
|
√
|
√
|
Fotokopi kartu keluarga
|
√
|
-
|
Fotokopi akta pendirian perusahaan dan
perubahannya
|
-
|
√
|
Fotokopi SIUP/SITU/TDP
|
√
|
√
|
Fotokopi rekening koran
|
√
|
√
|
Fotokopi dokumen jaminan
|
√
|
√
|
Laporan keuangan minimum 2 tahun
terakhir
|
Untuk pengajuan jumlah kredit tertentu
|
Dokumen tambahan yang dianjurkan untuk
debitur pengusaha perorangan dan perusahaan
|
Laporan penilaian jaminan dari
perusahaan penilai independen
|
Terutama untuk jaminan yang nilainya
relatif besar dan/ atau kompleks
|
Studi kelayakan proyek
|
Terutama untuk jaminan yang nilainya
relatif besar dan/ atau kompleks
|
Proposal kredit
|
Terutama untuk jaminan yang nilainya
relatif besar dan/ atau kompleks
|
√ = harus dilengkapi
Sumber : Jusuf (2003 : 117)
f. Pengikatan
kredit dan pengikatan jaminan
Dapat dikatakan, pada saat inilah
hubungan perkreditan dimulai. Dengan menandatangani perjanjian kredit dan
jaminan, bank dan calon debitur menyepakati berbagai hak dan kewajiban yang
berkaitan dengan kredit yang akan diberikan bank. Ada dua perjanjian yang akan
ditandatangani :
1) perjanjian kredit yang berisi
aspek yang berkaitan dengan kredit, misalnya jumlah, mata uang, suku bunga,
jangka waktu, persyaratan penarikan dana, pembayaran bunga dan pokok, dan
sebagainya,
2) perjanjian jaminan yang merupakan
bagian yang tidak terpisah dari suatu kredit, misalnya, pemberian kuasa kepada
bank untuk menjual mobil apabila terjadi kredit bermasalah, pemasangan hak
tanggungan untuk jaminan tanah/bangunan, pengalihan hak tagihan, dan
sebagainya.
g. Administrasi
pinjaman
Pekerjaan ini sepenuhnya ada di
bank. Bank akan mengusahakan berbagai aspek yang berkaitan dengan pinjaman yang
disalurkan. Misalnya, menyimpan jaminan dan dokumennya di tempat yang aman dan
tahan api, memasukkan data debitur ke sistem komputer, menghitung bunga,
melakukan pemotongan cicilan kewajiban, dan sebagainya.
h. Pencairan dana
dan pembukaan fasilitas
Setelah semuanya siap, maka dana
kredit dapat dicairkan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam perjanjian
kredit. Untuk pinjaman konstruksi misalnya, setiap pencairan harus disertai
bukti prestasi bangunan, pinjaman ekspor harus dilengkapi dengan bukti order
atau L/C (letter of credit) dan seterusnya. Proses di atas bukanlah suatu
proses yang berlangsung hanya satu kali, tetapi akan terus berlangsung selama
kredit masih belum lunas. Hal ini berlaku terutama untuk pinjaman modal kerja
yang akan diperpanjang terus. Sebelum perpanjangan dilakukan, bank akan
melakukan peninjauan kembali pada bisnis calon debitur, meminta data terbaru,
dan seterusnya. Artinya calon debitur akan terus berinteraksi dengan bank.
5. Aspek Penilaian
Kredit
Ada beberapa aspek yang diperlukan
perbankan sebagai bahan pertimbangan dalam penyaluran kredit,yaitu :
a. aspek yuridis,
b. aspek
pemasaran,
c. aspek manajemen
dan organisasi,
d. aspek teknis,
e. aspek keuangan.
Penelitian ini lebih berfokus pada
penilaian aspek keuangan dengan menggunakan beberapa variabel yang diperkirakan
berpengaruh terhadap penyaluran kredit.
1) current ratio
(CR)
Current ratio
menunjukkan sejauh mana kewajiban lancar dijamin pembayarannya oleh aktiva
lancar. Current ratio yang rendah biasanya dianggap menunjukkan terjadinya
masalah dalam likuiditas. Sebaliknya suatu perusahaan yang current ratio-nya
terlalu tinggi juga kurang bagus, karena menunjukkan banyaknya dana yang
menganggur yang pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan laba perusahaan.
(Jusuf : 2005)
Current
Ratio = Current Assets / Current Liabilities
2) debt to equity
Rasio ini menunjukkan sejauh mana
modal sendiri menjamin seluruh utang. Rasio ini juga dapat dibaca sebagi
perbandingan antar dana pihak luar dengan dana pemilik perusahaan yang
dimasukkan ke perusahaan. Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi
rasio ini maka resiko kreditor (termasuk bank) semakin besar karena debt to
equity ratio yang tinggi berarti semakin rendah tingkat keamanan dana yang
ditempatkan oleh kreditor dalam bisnis tersebut. (Jusuf : 2005)
debt
to equity = Total Debt / Total Equity
3) account
receivable turn over
Perputaran piutang dagang
menunjukkan berapa kali piutang dagang perusahaan berputar dalam satu tahun.
Bila dalam analisis tidak diperoleh rincian penjualan kredit yang dilakukan,
pendekatan atas rumus tersebut dipergunakan total penjualan sebagai
penggantinya. Ekspresi perputaran piutang dagang dalam bentuk jumlah hari
dikenal dengan istilah account receivable collection period (periode
pengumpulan piutang dagang).
account
receivable turn over = Credit Sales / Account Receivable
4) net profit
margin=
Rasio ini menunjukkan tingkat
keuntungan bersih yang diperoleh dari bisnis (setelah dikurangi dengan segala
biaya-biaya). Net profit margin menunjukkan sejauh mana perusahaan mengelola
bisnisnya, dan mengindikasikan dua hal yaitu pengendalian biaya dan volume
bisnis. (Jusuf : 2005)
net
profit margin= Net Income / Sales
5) return on
assets
Rasio ini menunjukkan tingkat
pengembalian dari bisnis atas seluruh investasi yang telah dilakukan, atau menunjukkan
berapa laba yang diperoleh atas setiap Rp1 investasi yang dilakukan. (Jusuf :
2005)
return
on assets (ROA) = Net Income / Total Asset
C.
Kerangka Konseptual dan Hipotesis
1. Kerangka
Konseptual
Pemberian kredit kepada masyarakat
merupakan proses yang membutuhkan pertimbangan dan analisa-analisa yang baik
dari bank untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian, serta
pertimbangan, dan analisa tersebut dipengaruhi oleh ketentuan dari Bank
Indonesia serta kebijaksanaan dari kantor pusat bank itu sendiri. Untuk menjaga
agar kredit Universitas Sumatera Utara
yang disalurkannya adalah kredit
yang layak, bank melakukan analisis terhadap laporan keuangan debitur. Salah
satu bentuk yang lazim dalam analisis laporan adalah analisis rasio keuangan.
Kreditur dapat memperoleh pertimbangan yang tepat dalam pemberian kredit dan
dapat mengukur kemampuan debitur untuk membayar hutang sehingga kredit
bermasalah (non performing loan) dapat dihindari.
Dalam penelitian ini, peneliti
menggunakan empat rasio keuangan yaitu pertama adalah rasio likuiditas yang
parameternya adalah current ratio (CR). CR menunjukkan sejauh mana kewajiban
lancar dijamin pembayarannya oleh aktiva lancar. CR yang rendah biasanya
dianggap menunjukkan terjadinya masalah dalam likuiditas.
Sebaliknya suatu perusahaan yang
CR-nya terlalu tinggi juga kurang bagus, karena menunjukkan banyaknya dana yang
menganggur yang pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan laba perusahaan. Kedua
adalah rasio leverage(solvabilitas) yang parameternya adalah debt to equity
ratio (DER). DER menunjukkan sejauh mana modal sendiri menjamin seluruh utang.
Rasio ini juga dapat dibaca sebagi perbandingan antar dana pihak luar dengan
dana pemilik perusahaan yang dimasukkan ke perusahaan.
Ketiga adalah rasio aktivitas yang
parameternya adalah account receivable turn over (ARTO). Perputaran piutang
dagang menunjukkan berapa kali piutang dagang perusahaan berputar dalam satu
tahun. Keempat adalah rasio rentabilitas yang parameternya adalah net profit
margin (NPM) dan return on asset (ROA). NPM menunjukkan tingkat keuntungan
bersih yang diperoleh dari bisnis (setelah dikurangi dengan segala
biaya-biaya). ROA menunjukkan tingkat pengembalian dari bisnis atas seluruh
investasi yang telah dilakukan, atau menunjukkan berapa laba yang diperoleh
atas setiap Rp1 investasi yang dilakukan.
2.
Hipotesis
Menurut Erlina, Mulyani (2008:49)
“Hipotesis adalah proporsi yang dirumuskan dengan maksud untuk diuji secara
empiris”. Hipotesis merupakan dugaan atau jawaban sementara terhadap masalah
yang diuji kebenarannya, melalui analisis data yang relevan dan kebenarannya
akan diketahui setelah dilakukan penelitian. Hipotesis dari penelitian yang
akan dilakukan berdasarkan permasalahan dan tujuan adalah sebagai berikut :
H0 : rasio keuangan debitur tidak
berpengaruh terhadap pemberian kredit,
H1 : rasio keuangan debitur
berpengaruh terhadap pemberian kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar