BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

BANK BNP KATANA JAKARTA 2015

KTA Bank BNP KATANA adalah Kredit Tanpa Agunan dari Bank BNP yang ditujukan untuk perorangan yang telah memiliki fasilitas Kartu Kredit dengan min. limit Kartu Kredit Rp.6 juta. Pinjaman dana tunai ini bisa sampai dengan Rp. 100 Juta dan memberikan keleluasaan jangka waktu hingga 36 bulan.

A. Dokumen :

1. Copy KTP & Kartu Keluarga (yang masih berlaku, min 30 hari)
2. Copy NPWP
3. Copy kartu kredit bagian depan dengan Limit Minimal 6 Juta & Billing Tagihan 1 Bulan Terakhir serta Pemakaian 1 Bulan terakhir tdk lebih dari 80% & tidak pernah Over Limit serta Pembayaran Kartu Kreditnya Lancar.
4. Copy cover bagian dalam buku tabungan bagian depan

B. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (karyawan) dan 65 tahun (wiraswasta/profesional) s/d kredit berakhir
3. Status karyawan tetap, profesional, dan wiraswasta
4. Memiliki Telepon Kantor/TempatUsaha & Telepon Rumah PSTN
5. Bunga 29% efektif/tahun
6. Minimum penghasilan Rp. 5 Juta/Bulan
7. Limit kartu kredit minimal Rp. 6 Juta dan minimal kepesertaan Min 1 Tahun.

C. Risiko :
Keterlambatan membayar angsuran akan menimbulkan risiko denda

D. Biaya :
Nasabah dikenakan biaya :
1. Administrasi Rp.50.000,-
2. Provisi 3,5%
3. Biaya pelunasan dipercepat 5% dari sisa pinjaman
4. Tanggal angsuran sesuai dengan tanggal pencairan

BNP GENERAL EXTRA

KTA BANK BNP General Extra

UNTUK ANDA YANG BELUM PUNYA KARTU KREDIT

KTAGeneral Extra adalah fasilitas pinjaman dana tunai tanpa jaminan untuk perorangan yang berprofesi sebagai karyawan tetap dan karyawan kontrak & Karyawan Tetap yang memiliki Gaji Minimal diatas Rp. 3 Juta. Pinjaman yang mudah dan fleksibel ini mampu memberikan kemudahan pinjaman hingga Rp. 25 Juta dengan jangka waktu hingga 36 bulan.
A. Persyaratan Dokumen :

1. Copy KTP (yang masih berlaku, min 30 hari)

2. Asli Slip gaji 1 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Yang Asli
3. Asli Surat Keterangan Bekerja dari tempat bekerja
4. FotoCopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk Karyawan Kontrak / SK.Karyawan

Tetap yang telah memiliki Usia Kerja lebih dari 18 Bulan.

5. Cover Buku Tabungan Payroll & Printout Rekening Koran (Tabungan Payroll) Terbaru.

6. Copy NPWP

7. Coverage Area Nasional.

B. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia min 21 tahun/sudah menikah – 55 tahun (s/d kredit berakhir)
3. Status karyawan tetap maupun kontrak
4. Minimum penghasilan > Rp. 3 Juta/bulan
5. Khusus karyawan kontrak, min sisa masa kontrak 8 bulan.
C. Spesifikasi Produk :

1. Jumlah Pinjaman : Karyawan Tetap = Rp.1-25 juta (kelipatan Rp.100.000)
Karyawan Kontrak = Rp.1-10 juta (kelipatan Rp.100.000)
2. Jangka Waktu : Karyawan Tetap = 6 bulan – 36 bulan (kelipatan 6 bulan)
Karyawan Kontrak = 6 bulan
3. Biaya Administrasi : Rp.50.000
4. Provisi : 3% flat selama jangka waktu kredit
5. Biaya Pelunasan dipercepat : 5% dari sisa kredit

Hubungi Segera :
1. Astirini Apriani.,S.H., PIN BB:5548A4E9, NO.HP; 08380805121,

2. Mohamad Abduh.,.S.E., 081281239205

>> Proses Kreditnya Maksimal 5-8 Harikerja dari Dokumen Lengkap, Khusus Wilayah Jabodetabekka, Cikampek & Kerawang Dokumen Persyaratan bisa dijemput & jika diluar Jabodetabekka Dokumen Persyaratan & Biodata diri beserta No.Hape yang bisa di hubungi, Silahkan Anda bisa kirimkan ke Alamat

E-mail Kami di; globalautocars.2014@gmail.com & setelah itu konfrimasi SMS ke: 081281239205, PIN BB: 5548A4E9 & NO.HP; 08380805121, jangan lupa menyebutkan nama lengkap Anda. Coverage Area Wilayah Pelayanan Nasional se Indonesia.

Rabu, 15 April 2015

Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Oleh : Johanes Papu

Jakarta, 2 Oktober 2002
Karena pelecehan seksual pelatih renang top disidang. Demikian judul berita yang dimuat dalam detiksport.com tanggal 25 Juli 2002 yang lalu.  Menurut berita tersebut pelatih renang yang dimaksud adalah salah seorang pelatih renang paling top di Australia. Ia diduga melakukan tindakan cabul terhadap murid-muridnya dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.  

Di Indonesia, kasus-kasus yang menyangkut pelecehan seksual (baik di perusahaan maupun di rumah tangga) memang sudah mulai banyak yang dilaporkan ke pihak yang berwajib atau diekspose oleh media massa.  Salah satu kasus pelecehan seksual di tempat kerja yang baru-baru ini cukup menghebohkan adalah kasus terbongkarnya gambar hasil rekaman seorang pengusaha Warnet di kota Pati (Jawa Tengah) yang mengharuskan karyawannya mandi di kantor, lalu ia merekam kegiatan tersebut melalui sebuah kamera di kamar mandi tersebut dan menghubungkannya ke komputer di meja kerjanya. Pengusaha warnet tersebut juga membuat kuestioner yang isinya cenderung berkonotasi seksual, misalnya: apakah reaksi anda jika dicium oleh bos anda? Diam saja, ganti membalas, atau dianggap biasa. Ia juga membuat aturan yang cenderung aneh seperti kewajiban mandi di kantor pada jam tertentu, tidak boleh memakai kain panjang atau celana panjang, dsb. (Tabloid Nova, 16 September 2002).

Selain itu kasus pelecehan seksual yang pernah mendapatkan tanggapan serius dari berbagai pihak adalah kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah perusahaan pertambangan emas (PT. KEM) di Kalimantan Timur pada tahun 2000 yang lalu. Kasus tersebut terungkap dari sebuah laporan rahasia yang disusun oleh sebuah tim yang terdiri dari perwakilan pegawai perusahaan serta masyarakat dan diketuai oleh seorang anggota Komnas HAM Indonesia, yang kemudian bocor ke sebuah surat kabar Australia   pada bulan Juni 2000. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sejumlah pekerja tambang bertanggungjawab untuk 16 kasus pelecehan seksual - kebanyakan melibatkan gadis-gadis dibawah umur 16 tahun - selama 10 tahun dari 1987 sampai 1997. Umumnya para gadis tersebut tidak dapat menolak karena mendapat ancaman akan dipecat dari pekerjaan mereka.  (Australian Financial Review, 3o June 2000). 
 
Definisi 
Tiga kasus yang disebutkan diatas merupakan gambaran bahwa pelecehan seksual sungguh-sungguh ada dan terjadi dalam dunia kerja. Meskipun di Indonesia kasus-kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kepada pihak berwajib masih sedikit, namun hal itu tidaklah berarti bahwa pelecehan seksual yang dialami oleh para pekerja atau pegawai perusahaan-perusahaan di Indonesia lebih sedikit jika dibandingkan dengan di negara-negara lain. Permasalahannya adalah bahwa para pekerja kita masih enggan melaporkan hal tersebut dengan berbagai alasan, termasuk adanya mitos yang mengatakan bahwa pelecehan seksual merupakan suatu yang biasa terjadi kantor dan tidak perlu dibesar-besarkan. Selain itu perangkat hukum kita yang mengatur hal tersebut secara khusus dan rinci juga belum maksimal. Selama ini pelaku hanya bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KHUP: 1) pencabulan (pasal 289-296); 2) penghubungan pencabulan (pasal 295-298 dan pasal  506); persetubuhan dengan wanita di bawah umur (pasal 286-288). Padahal dalam kenyataan, apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual mungkin belum masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasaal-pasal tersebut.  Jika kita memperbandingkan dengan aturan hukum tentang pelecehan seksual di USA yang tertuang dalam Title VII of the Federal Civil Rights Act tahun 1964 yang telah diamandemen oleh kongres pada tahun 1991,  maka kita dapat melihat betapa hukum disana telah mengatur secara rinci tentang apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual berikut sanksi hukum yang berlaku bagi para pelakunya. Dengan aturan hukum yang jelas dan rinci tersebut maka akan sangat memudahkan korban untuk melaporkan hal-hal apa saja yang dianggap sebagai pelecehan seksual. 
Pemahaman tentang pelecehan seksual memang sudah seharusnya diatur secara rinci. Hal ini amat berguna sebagai bahan pembuktian di pengadilan jika ada korban yang melaporkan. Oleh karena itu amatlah penting untuk membuat definisi tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelecehan seksual tersebut.
Secara umum yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.  Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Meskipun pada umumnya para korban pelecehan seksual adalah kaum wanita, namun hal ini tidak berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami) terhadap pelecehan seksual (masih ingat film Disclosure dimana si pria menjadi korban?). 
Dari definisi umum tersebut maka pelecehan seksual di tempat kerja dapat diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun ekplisit dalam membuat keputusan menyangkut karir atau pekerjaannya, mengganggu ketenangan bekerja, mengintimidasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi si korban. Pelecehan seksual di tempat kerja juga termasuk melakukan diskriminasi gender dalam hal promosi, gaji atau pemberian tugas dan tanggungjawab.
Dari definisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa ciri utama yang membedakan tindakan "suka sama suka" dengan apa yang disebut sebagai pelecehan seksual di tempat kerja adalah:
  • tidak dikehendaki oleh individu yang menjadi sasaran,
  • seringkali dilakukan dengan disertai janji, iming-iming atau pun ancaman,
  • tanggapan (menolak atau menerima) terhadap tindakan sepihak tersebut dijadikan pertimbangan dalam penentuan karir atau pekerjaan, 
  • dampak dari tindakan sepihak tersebut menimbulkan berbagai gejolak psikologis, diantaranya: malu, marah, benci, dendam, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam bekerja, dsb.       
 
Mitos dan Fakta
Meski kasus pelecehan seksual sudah seringkali diekpose oleh media massa, namun dalam masyarakat kita masih banyak yang belum sepenuhnya menyadari bahwa mereka sebenarnya telah menjadi korban pelecehan seksual atau menganggap masalah ini sebagai sesuatu yang serius untuk ditanggapi. Dalam banyak kasus, banyak para korban yang memilih diam dan menganggap biasa perlakuan yang diterima dari atasan ataupun rekan kerja. Contoh: meski tidak senang dan merasa risih ketika mendengarkan lelucon porno atau komentar negatif tentang gender dari rekan kerja atau atasan (biasanya oleh kaum pria), banyak pekerja (baca: wanita) yang memilih diam saja atau bahkan berusaha menyenangi lelucon tersebut meskipun tidak sesuai hati nurani. Hal ini seringkali dianggap oleh si pembuat lelucon tersebut sebagai suatu persetujuan, sehingga ia dengan tanpa ragu pasti akan mengulangi perilakunya tersebut.  Selain itu dalam masyarakat masih amat sering kita jumpai orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan seperti bersiul nakal, mencolek, menyentuh atau menepuk bagian tubuh tertentu dari orang lain, meski orang tersebut (korban) tidak suka namun kasus seperti ini jarang sekali dipermasalahkan, bahkan dianggap sebagai suatu hal yang sudah biasa dan selesai dengan sendirinya tanpa penyelesaian hukum.    
 
Perilaku-perilaku tersebut diatas mungkin hanya sebagain dari beberapa cerminan sikap salah kaprah dalam memahami terjadinya pelecehan seksual. Salah kaprah inilah yang mendasari kurangnya pemahaman masyarakat tentang hal-hal yang  dianggap sebagai pelecehan seksual, meski fakta menunjukkan berbagai dampak negatif dari perilaku pelecehan seksual tersebut. Beberapa mitos dan fakta tentang pelecehan seksual, diantaranya adalah sebagai berikut:
 MITOS
FAKTA
·         pelecehan seksual bukanlah suatu hal yang besar - hal itu hanya cara alami bagaimana wanita dan pria mengungkapkan rasa sayang antara satu dengan lainnya

·         pelecehan seksual akan berhenti jika si korban tidak menghiraukannya

·         kebanyakan orang menyukai bentuk perhatian seksual di tempat kerja. Godaan dan rayuan  membuat bekerja menjadi menyenangkan

·         Jika wanita (korban) berani berkata "tidak", maka pelecehan akan berhenti

·         pelecehan seksual tidak membahayakan. Orang yang menolak hal tersebut adalah individu yang tidak memiliki selera humor atau tidak tahu bagaimana menerima pujian 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar